CATAT! Pembayaran THR PNS dan Pensiunan Bakal Dipercepat, Simak Jadwalnya!
Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara atau PNS serta pensiunan bakal dipercepat pada tahun 2019 ini.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara atau PNS serta pensiunan bakal dipercepat pada tahun 2019 ini.
Rencananya, THR akan dicairkan Mei mendatang, sementara penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditarget rampung pada April nanti.
Hal ini tertuang dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019. Kemkeu pun memberi penjelasan terkait latar belakang pencairan THR yang lebih cepat pada tahun ini.
Seperti yang diketahui, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, menjelaskan, sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk PMK.
"Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 Juni sampai 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019," ujar Nufransa melalui keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (23/2).
• Sudah Bertemu Calon Ibu Mertua, Jessica Iskandar Ungkap Justru Ogah Buru Buru Nikah, Kenapa?
• Dipaksa Ngaku Jadi Pelaku Pemerkosa Bidan YL, Disiksa dan Diborgol, Tim Labfor Temukan Kejanggalan
• Minyak Kelapa hingga Lemon, 5 Bahan Alami Ini Disebut Ampuh Atasi Bau Badan Tak Sedap
• Ada 3 Tahapan Seleksi, Pelamar PPPK Wajib Lolos Passing Grade, Simak Aturannya Disini
Oleh karena itu, Nufransa melanjutkan, penetapan aturan berupa PP dan PMK memang idealnya dilakukan paling lambat pada April agar proses pembayaran THR dapat terlaksana sebelum hari raya Idul Fitri.
Pada April pula, akan diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-78/PB/2019, Nufransa menjelaskan, beleid tersebut dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.
"Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran," katanya (kontan)
• Atta Halilintar Beberkan Tipe Wanita Idamannya dan Ungkap Perasaannya Tentang Ria Ricis
• Polisi Berhasil Menangkap 3 Tersangka dan Amankan 2.157 Pil Ekstasi di Tamiang, Satu Orang DPO
• Beredar Video Rasis Persib saat Melawan Arema FC di Piala Indonesia, Manajemen Persib Minta Maaf