Mahasiswa Bunuh Diri di Transmart Lampung, Warga Malah Cuma Merekam, Ini Sanksi Hukumnya

Fakta-fakta Mahasiswa Bunuh Diri di Transmart Lampung, Banyak Orang Lihat tapi Malah Cuma

Screenshoot Facebook Tyas via Tribunnews/TribunLampung Hanif Mustafa
Foto Tyas Sancana Ramadhan semasa hidup dan saat jenazahnya tiba di RSUAM. Tyas bunuh diri dengan cara melompat dari atas gedung di Transmart Lampung, Jumat (22/2/2019) sore. 

Fakta-fakta Mahasiswa Bunuh Diri di Transmart Lampung, Banyak Orang Lihat tapi Malah Cuma

TRIBUNBATAM.id - Seorang mahasiswa Itera Lampung Tyas Sancana Ramadhan bunuh diri dengan cara melompat dari gedung Transmart Lampung.

Video aksi bunuh diri itu secara mengejutkan tersebar dan menjadi viral di media sosial.

Tak cuma satu atau dua video yang beredar, tetapi banyak. Yang berarti banyak pula orang yang sengaja merekam adegan mengerikan tersebut.

Viralnya banyak video rekaman pria bunuh diri di Transmart Lampung justru menimbulkan keprihatinan.

Orang-orang yang melihat peristiwa bunuh diri di Transmart Lampung memilih untuk merekam korban saat melakukan bunuh diri dan tak membantunya agar mengurungkan niatnya.

VIDEO VIRAL Pria Lompat dari Atas Gedung Transmart Lampung Ramai di Medsos, Simak 5 Fakta Dibaliknya

Menurut ahli hukum, membiarkan seseorang yang hendak bunuh diri melanggar undang-undang yang diatur dalam Pasal 531 KUHP.

Berikut ini fakta lengkap terkait kasus bunuh diri di Transmart Lampung:

1. Perekam video malah mendorong korban untuk loncat

Pada Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 16.05, korban tampak berdiri di atap gedung swalayan di Kota Bandar Lampung.

Tindakan korban itu direkam oleh seseorang yang berada di dalam mobil.

Dari rekaman video yang beredar, terdengar si perekam video tersebut tertawa-tertawa sambil mengatakan, "Loncat, loncat."

Suara perempuan juga terdengar menimpali si perekam dengan berteriak.

"Kan dia loncat beneran, pas gue lagi midioin. Kan gara-gara ngejerit dia loncat beneran," kata sumber suara dalam rekaman yang beredar itu.

2. Menyesal tak bisa menolong

Jenazah Tyas Sancana Ramadhan (21), korban bunuh diri di Transmart Lampung, setiba di RSUAM, Jumat, 22 Februari 2019 petang.
Jenazah Tyas Sancana Ramadhan (21), korban bunuh diri di Transmart Lampung, setiba di RSUAM, Jumat, 22 Februari 2019 petang. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved