PEMBUNUHAN BAYI DI BATAM

Pembunuhan Bayi di Batam, Pelaku Ternyata Menumpang Hidup & Pernah Berbuat Intim dengan Ibu Korban

Baru 5 Bulan di Batam, Pelaku Pembunuhan Bayi Berusia 3 Tahun Ternyata Menumpang Hidup di Kos Ibu Korban.

TRIBUNBATAM.id / Dipa Nusantara
Ekspose Kasus Pembunuhan Bayi Berusia 3 Tahun di Batam, Senin (25/2/2019) 

TRIBUNBATAM.id - Baru 5 Bulan di Batam, Pelaku Pembunuhan Bayi Berusia 3 Tahun Ternyata Menumpang Hidup di Kos Ibu Korban.

Ya, Andre (21) tega membunuh anak dari pacarnya yang masih balita karena mengaku kesal.

"Saya kesal karena dia rewel terus nanyain ibunya kemana," ujar Andre ketika ditanyai alasan atas perbuatan yang dilakukannya.

Diketahui Andre baru sekitar lima bulan tiba di Kota Batam.

Sejak saat itu pula, dirinya mengakui telah menjalin hubungan dengan Siti Margareth, ibu dari M. Rizki, dan menumpang hidup dengan Siti.

Dihadapan polisi, Andre membeberkan awal mula dirinya berkenalan dengan Siti Margareth.

Terungkap! Ini yang Membuat Andre Tega Bunuh Anak Sang Pacar, Bayi Berumur 3 Tahun: Saya Cuma Kesal

Istri Dinego Sama Majikan, Rizal Bunuh Majikan Secara Sadis, Begini Kronologisnya

Penyebab Syahrul Bunuh Diri Diduga Masalah Ekonomi, Jadi Pendiam Sejak Tidak Berkerja

"Saya kenalnya itu karena melacak nomor gitu. Kebetulan dapat nomor dia, yaudah kenalan. Terus kita pacaran, saya juga makan di kos dia," ujarnya lagi.

Tidak masuk akal memang proses mereka berkenalan, tapi itulah yang terjadi.

Andre mengaku hanya seorang kuli bangunan. Dari hasil kerjanya tersebut, Andre menyisihkan Rp 200 ribu untuk Siti.

"Saya ngasih. Tapi gak banyak, sekitar Rp 200 ribu," jelasnya.

Ketika ditanyakan perihal hubungan keduanya telah sejauh mana, Andre mengatakan bahwa dirinya beserta Siti juga telah melakukan hubungan intim.

"Sudah pernah. Tapi tidak sering, jika mau saja," ucap pria muda ini.

Atas perbuatan yang dirinya perbuat, Andre terancam dijerat hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 3 M sesuai UU Perlindungan Anak pasal 80.

Kronologi pembunuhan

Sadis! Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan perbuatan Andre (21), tersangka kasus pembunuhan seorang balita bernama M. Rizki di salah satu perumahan Jalan Flamboyan nomor 13 Kota Batam.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved