Ayah Paksa Anak Gadisnya Berhubungan Intim di Kamar, Pelaku: Jangan Sampaikan ke Mamamu

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muhamad Ogen mengatakan, pencabulan terhadap RH dilakukan Enting pada akhir Januari, sekitar pukul 23.00 Wita

Editor: Mairi Nandarson

TRIBUNBATAM.id - Pihak kepolisian menangkap seorang pria, Enting (50), warga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara karena mencabuli anak kandungnya, RH yang masih di bawah umur, Selasa (26/2/2019).

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muhamad Ogen mengatakan, pencabulan terhadap RH dilakukan Enting pada akhir Januari, sekitar pukul 23.00 Wita.

"Hari ini, telah dilakukan penangkapan terhadap Enting yang telah melakukan pencabulan terhadap anak kandung dari pelaku. Enting memaksa anaknya untuk melakukan hubungan badan di malam hari sekitar pukul 23.00 Wita," kata Ogen di Mapolres Muna, Selasa (26/2/2019).

Ogen mengatakan, kejadian berawal saat korban yang masih duduk di sekolah menengah pertama ini, sedang tidur di dalam kamarnya sendirian.

Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengancam membunuh korban jika memberitahukan tindakan tersebut kepada istirnya.

"Ia berkata kepada korban, mengatakan, 'jangan sampaikan ke mamamu, kalau kamu sampaikan saya akan bunuh kamu'. Sehingga korban ketakutan, pelaku mengambil kesempatan dan melakukan pencabulan," ujarnya.

Seorang Wanita Nekat Simpan Sabu Dalam Kelamin, Begini Cara Aparat Mengungkapnya

G Dragon Bigbang Jadi Sorotan Karena Tak Kunjung Naik Pangkat Di Militer, Ini Penyebabnya

Baru Dua Bulan Menikah, Eli Laporkan Suaminya Kepolisi Karena Ingin Bunuh Dirinya

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Vietnam vs Kamboja di Piala AFF U22 Jam 15.30 WIB, Lihat di Sini

Sulit Kill Bos Tyrant Zombie di PUBG Mobile? Berikut Tips Jitu Bunuh Tyrant di Survive Till Dawn

Tindakan pelaku terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.

Istri Enting kemudian melaporkan pelaku ke polisi.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Enting mengaku menyesali perbuatannya terhadap anak kandungnya itu.

"Saya tidak sadar. saya lagi mabuk, saya menyesal," kata Enting.

Atas perbuatannya, Enting diancam Pasal 81 ayat 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

(Kompas.com / Defriatno Neke)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Ayah di Sulteng Ancam Bunuh Anak Kandungnya Jika Mengaku Dicabuli"
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved