TANJUNGPINANG TERKINI

Komisi I DPRD Kepri Ingatkan KPU Benar Siapkan Pemilu, TidakTerpengaruh dengan Intervensi Manapun

“Kami ingin KPU benar-benar mempersiapkan segalanya jelang penyelenggaraan pemilu serentak ini agar nanti dapat berjalan lancar,baik dan tertib,” kata

Penulis: Thom Limahekin |
ISTIMEWA
Komisi I DPRD Kepri mendatangi KPU Batam untuk melihat langsung keseiapan penyelenggara pemilu, Rabu (27/2/2019) 

Komisi I DPRD Kepri Ingatkan KPU Benar-benar Siapkan Pemilu, TidakTerpengaruh dengan Intervensi Pihak Manapun

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi I DPRD Povinsi Kepulauan Riau yang membidangi hukum dan pemerintahan melaksanakan kunjungan kerja dan peninjauan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam pada Senin (27/2/2019).

Komisi I bermaksud ingin mengetahui secara langsung dari KPU Kota Batam mengenai persiapan proses penyelenggaran Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang.

“Kami ingin KPU benar-benar mempersiapkan segalanya jelang penyelenggaraan pemilu serentak ini agar nanti dapat berjalan lancar,baik dan tertib,” kata Wakil ketua Komisi I Taba Iskandar.

Cara Kirim Foto dari Whatsapp dengan Tidak Mengurangi Kualitas Gambar Aslinya

3 Perbedaan KTP-el Milik WNA dan Milik WNI, Salah Satunya Perbedaan pada Kolom Masa Berlaku

Mayat yang Ditemukan di Semak-semak Kawasan Tiban Seorang Lelaki, Begini Penjelasan Polisi

Kenali Warna Kulit Hingga Bentuk Bibir, Ini Cara Pilih Lipstik Yang Cocok Ke Kulit Wanita Indonesia

Dalam kesempatan tersebut Taba Iskandar juga menyampaikan mengenai persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menurutnya sampai saat ini masih ada pemilih yang belum terdata.

“Kenapa hal ini bisa terjadi? Apakah ada kelalaian petugas?” tanya Taba.

Dia mengatakan berdasarkan ketentuan undang-undang, memilih merupakan hak seluruh warga negara dan hak itu bisa digunakan dengan syarat memiliki data kependudukan.

“Dengan data kependudukan yang lengkap sesuai aturan, maka orang tersebut memiliki hak untuk memilih dan harus masuk dalam DPT,” ucap Taba.

Selain Taba, sekretaris Komisi I Sukhri Pahrial mengatakan, berkaca dari Pemilu yang lalu masih banyak permasalahan yg terjadi dalam proses penyelenggaraan Pemilu.

“Terkait dengan hal tersebut kami minta permasalahan yang terjadi pada saat penyelenggaraan Pemilu yang lalu jangan sampai terulang lagi pada Pemilu 17 April nanti,” ucap Sukhri.

Kasus Sate Babi di Padang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Begini Perannya

Rezeki Memang Tak Kemana, Tukang Kayu Asal India Ini Dapat McLaren 570S Spider Secara Gratis

Mengeluh Sakit Kepala, Lemas, dan Insomnia? Konsumsi Makanan Mengandung Magnesium dan Vitamin K

Desa Ular di China, Awalnya Takut tapi Kini Warga Senang Berternak Ular, Hasilkan Rp 172 M Pertahun

Salah satu contohnya dijelaskan Sukhri yakni persoalan yang kerap terjadi pemilih pemula, dimana pemilih pemula yang nanti pada saat 17 April 2019 usianya genap 17 tahun.

“Artinya mereka yang sudah berusia 17 tahun, sudah bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pelaksanaan pemilu nanti,” terang Sukhri.

Melihat pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya jelas Sukhri, pemilih hanya menunjukkan surat kerangan dari RT/ RW saja yang bersangkutan langsung bisa mencoblos.

“Tentunya Surat tersebut harus dilampiri dengan surat-surat pendukung lainnya seperti foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Sudah sejauhmana KPU mengatasi masalah tersebut,” tegasnya.

Anggota Komisi I Ruslan Kasbulatov menyampaikan agar KPU dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved