3 Wanita Pingsan Setelah Jalani Hukuman Cambuk, Karena Ketahuan Berduaan di Tempat Sepi
Sebanyak 12 orang terpidana menjalani proses hukuman Cambuk. Mereka didakwa oleh Kejaksaan Negri
3 Terpidana Wanita Pingsan Pasca Terima Hukuman Cambuk
TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 12 orang terpidana menjalani proses hukuman Cambuk.
Mereka didakwa oleh Kejaksaan Negri atas kasus Ikhtilat (Bercumbu) dan Khalawat (Berduaan di tempat sepi).
Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeluarkan Hukuman karena mereka karena terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dieksekusi cambuk masing-masing mulai dari 7 kali hingga 25 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.
• Maudy Ayunda Diterima 2 Universitas Ternama, Antara Harvard atau Stanford, Ini Pilihannya
• Live Streaming Garuda Select vs QPR U18 Malam Ini, Kick Off Jam 21.00 WIB
• Banyak WNA Minati Properti, REI Batam Dorong Aturan Atau Regulasi Kepemilikan Properti Bagi WNA
• SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Babak II Persita vs Persela Piala Presiden 2019, Skor Masih 0-0
Eksekusi hukuman cambuk terhadap enam laki-laki dan wanita pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat itu dilaksanakan di pekarangan halaman Masjid Syuhada, Lamgugop Banda Aceh, secara terbuka dan disaksikan oleh puluhan warga, Senin (4/3/2019).
“Enam pasang pelanggar yang dieksekusi hari ini yang ditangkap di salah satu hotel di Banda Aceh dua bulan lalu,” kata Marwan, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP-WH Aceh kepada wartawan usai eksekusi cambuk digelar.
• Kini Pejabat Daerah, Hengky Kurniawan Ungkap Perbedaan Gaji Saat Jadi Artis & Wakil Bupati
• Andi Arief Ditangkap Bersama Wanita di Hotel, Beredar Foto Barang Bukti hingga Kasur Acak-acakan
• Resmi Sebarkan Video Lamaran di Instagram, Lihat Reino Barack Peluk Mesra Syahrini, dan Katakan Ini
• Terus Memarahi Yuda, Ayah Fitri Suryati Tak Kuasa Tahan Amarah Saat Rekonstruksi
Menurut Marwan, seharusnya eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan hari ini.
Namun satu pasangan dan jaksa melakukan banding setelah putusan.
“Satu pasang banding, mungkin mereka tidak puas dengan hasil putusan pengadilan. Makanya melakukan banding, seharusnya mereka dieksekusi juga hari ini,” katanya.
Terpidana yang dieksekusi cambuk hari ini antara lain NL, Ed, RZ, RK, RZ, NT, ER, Juf, mereka dinyatakan terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang ikhtilat atau bercumbu.
Sementara terpidana NR, SY, Tar, dan YM terbukti melanggar khalwat, atau berdua-duaan di tempat sepi.
“Terpidana ikhtilat masing-masing dicambuk sebanyak 17 hingga 25 kali, sementara terpidana khalwat sebanyak 7 kali setelah dipotong masa tahanan,” katanya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, tiga wanita terpidana pingsan setelah menjalani eksekusi cambuk masing-masing sebanyak 25 kali dengan rotan oleh algojo dari Wilyatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh.
Keduanya terpaksa harus digotong oleh petugas saat diturunkan dari panggung.
Setelah menjalani eksekusi cambuk, para terpida langsung dinyatakan bebas. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul 3 Terpidana Wanita Pingsan Pasca Terima Hukuman Cambuk, http://pontianak.tribunnews.com/2019/03/04/3-terpidana-wanita-pingsan-pasca-terima-hukuman-cambuk.