PEMILU 2019
Beredar Video Ada ASN Pemko Batam Diduga Lakukan Kampanye, Ini Kata Bawaslu
Belakangan ini beredar video seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Batam diduga melanggar aturan karena melakukan kampanye.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras berkampanye. Namun belakangan beredar video seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang diduga melakukan kampanye.
Menanggapi hal tersebut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengakui pihaknya langsung melakukan investigasi untuk memproses temuan tersebut.
Investigasi ini dilakukan, karena Bawaslu hingga saat ini belum menerima aduan atau laporan dari masyarakat.
"Sejauh ini memang belum ada laporan masyarakat. Masih melihat video yang beredar saja," ujar Reza, Senin (4/3/2019).
Sementara itu, untuk proses investigasi, Bawaslu masih menggali keterangan dari sejumlah pihak, sejauh ini penyelenggara acara dalam kegiatan yang melibatkan ASN tersebut sudah dilakukan.
Di antaranya mengambil keterangan pemilik acara kegiatan tersebut yang merupakan agenda pengajian ibu-ibu di kawasan tersebut.
• 215 Kertas Surat Suara Pemilu 2019 Dinyatakan Rusak, Ini Penjelasan Bawaslu Batam
• VIDEO - Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan, Ayah Fitri Suryati Terus Marahi Yuda
• Bakal Lebih Instagramable, Pulau Puteri Batam Disulap Jadi Destinasi Wisata, Apa Saja Fasilitasnya?
• Bulan Depan Jabatan Kepala BP Batam Berakhir, Edy Putra Irawady Bakal Sering Ngantor di Pemko Batam
• Terus Memarahi Yuda, Ayah Fitri Suryati Tak Kuasa Tahan Amarah Saat Rekonstruksi
Nantinya proses investigasi ini akan dilajutkan dengan register, baru kemudian dilakukan pleno atas kasus tersebut.
Hasil pleno ini akan menjadi acuan untuk nantinya dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pemanggilan IT untuk dimintai keterangan.
Reza mengaku, pihaknya berusaha segera menyelesaikan persoalan ini, dimana ia menargetkan proses pleno bisa dilakukan secepatnya.
"Kita sih inginnya sore ini bisa diplenokan, tapi dua anggota masih di luar daerah, tidak bisa kita paksakan juga," ujar Reza.
Ia menambahkan untuk ancaman hukuman adanya dugaan pelanggaran ini bisa berujung pada pelanggaran pidana pemilu, namun hal tersebut juga bisa menjadi pelanggaran administrasi.
Bergantung pada bagaimana nantinya hasil investigasi dalam rapat pleno untuk kasus ini.
Pihaknya sejauh ini masih mendalami bagaimana video itu tersebar.
Hal ini dilakukan karena memang ada aturan yang mengawasi bagaimana sebaran konten video di masyarakat, terlebih hal tersebut menyangkut dengan nama baik orang lain.
Seperti diketahui video tersebut diambil pada sebuah acara di Kecamatan Sungai Beduk pada Kamis (28/2) lalu ini melibatkan ASN berinisial IT.
Saat itu IT mengajak warga yang hadir untuk memilih salah satu Caleg yang akan bertarung memperebutkan kursi di DPRD Kota Batam pada pemilu 2019 mendatang. (tribunbatam.id/roma uly sianturi)