PEMILU 2019
Jalani Sidang Pidana Pemilu, Herman Didampingi 13 Pengacara, Bantah Dakwaan JPU
"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Ranat berkampanye di tempat ruangan belajar atau ruangan ujian nomor 204 dan 206 Sekolah Tinggi Ilmu Ekon
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Akademisi sekaligus pengacara senior dari Peradi Tanjungpinang Herman SH MH menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pidana pemilu.
Dalam agenda sidang pertama dakwaan ini, Herman didukung oleh sejumlah advokat dari Peradi Tanjungpingpinang.
Mereka berjumlah 13 orang pengacara Peradi Tanjungpingpinang duduk sebagai penasehat hukum terdakwa Herman.
Nampak barisan para pengacara berjejer rapi sebagai bagian para pihak berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri di PN Tanjungpinang Jumat (8/3/2019).
JPU tak lama membacakan dakwaan dalam sidang perdana itu.
• Pengusaha Sarang Burung Walet Harap Lapor Karantina, Satu Kilogram Bisa Dijual Rp 50 Juta
• Hasil Babak Pertama Madura United vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2019, Rakic Bawa MU Unggul
• Baku Tembak TNI dan KKB, Walau Kekuatan Tidak Seimbang, TNI Mampu Kuasai Medan dan Usir KKB di Nduga
• Juragan Durian Thailand Batalkan Sayembara Cari Mantu Berhadiah Rp 4,4 M, Tolak Pemuda Tampan Ini
Dalam dakwaannya Zaldi Akri mengatakan bahwa Herman bersama dengan terdakwa Ranat Mulia Pardede yang merupakan caleg PSI (dituntut terpisah) dengan sengaja melakukan pidana pemilu dengan manfaatkan fasilitas pendidikan dalam berkampanye.
"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Ranat berkampanye di tempat ruangan belajar atau ruangan ujian nomor 204 dan 206 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan yang beralamat di Jalan Raja Haji Fisabilillah Nomor 34 Kelurahan Sungai Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Senin (7/1/2019) pukul 20.00 WIB," ungkapnya.
Saat itu Herman memberitahukan kepada mahasiswa bahwa terdakwa Ranat dosen mereka adalah salah satu Caleg.
Sehingga meminta doa dan dukungan di hadapan mahasiswa.
Sebagaimana dalam pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Mendengar pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa membantah apa yang dituduhkan kepada Herman Tidaklah benar.
Sehingga pihaknya akan mengajukan eksepsi dalam persidangan berikutnya.
Mantan ketua Peradi Tanjungpingpinang Iwan Khusuma yang juga bagian dari penasehat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan keberatan.
"Kita keberatan apa yang ada dalam dakwaan JPU. Kita akan ajukan eksepsi dalam sidang berikutnya," kata Iwan.
Sidang yang dipimpin oleh Monalisa Siagian, menunda dan dilanjutkan sidang pada Senin (11/3/2019) depan.
Kasus ini berawal dari Ranat Mulia Pardede seorang caleg yang juga Dosen STIE Tanjungpingpinang bersama Herman rekan dosen.
Mereka dituduh mengajak dan membagikan kartu nama caleg kepada mahasiswa.(wfa)