Lagi 73 Nama WNA dalam DPT Pemilu 2019 Dicoret KPU, WNA di Coret Berasal dari 25 Negara
"Ada 73 WNA yang dicoret oleh KPU daerah di luar 101 data dari Dukcapil yang diserahkan ke KPU, sehingga total WNA yang dicoret KPU sebanyak 174," ka
TRIBUNBATAM.id - Komisioner KPU RI Viryan Azis menyebut KPU Daerah sudah mencoret 73 warga negara asing (WNA) yang masuk dalam DPT.
Pencoretan 73 WNA itu diluar dari temuan 101 data warga asing yang dirilis Dukcapil Kemendagri sebelumnya.
Sehingga, total WNA yang dicoret oleh KPU pada Pemilu 2019 menjadi 174 orang.
"Ada 73 WNA yang dicoret oleh KPU daerah di luar 101 data dari Dukcapil yang diserahkan ke KPU, sehingga total WNA yang dicoret KPU sebanyak 174," kata Viryan saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2019).
Laporan pencoretan itu diterima pihaknya dari 11 KPU Provinsi hasil dari koordinasi bersama KPU Kabupaten/Kota.
• Temukan 200 Ton Limbah Plastik, Kadis LH Batam Segel PT San Hai karena Tak Punya Izin
• MOTOGP QATAR- Jadwal FP 1 Hari Ini Jam 17.50 WIB Lorenzo & Valentino Rossi Minta Jadwal Lomba Diubah
• Seorang Ibu Terobos Paspampres, Bersimpuh, Menangis Lalu Pingsan Depan Jokowi saat Resmikan Tol
• TXT Unggah Foto Kebersamaan Dengan BTS, Langsung Dibalas Ini Oleh Jungkook BTS, Bikin ARMY Terharu!
Ke-73 WNA yang sudah dicoret itu berasal dari 25 negara dan tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, NTT, Sulawesi Tengah, NTB, DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Soal adanya WNA dalam DPT yang masih belum tersisir KPU, Viryan mengatakan hal tersebut masih bisa di mungkinkan.
Sebab mereka masih terus menindaklanjuti laporan dari KPU Daerah.
"Dengan laporan dari daerah, hal tersebut dimungkinkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah telusuri lewat pengecekan lapangan terhadap persoalan warga negara asing (WNA) yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2019.
KPU sudah mendapati 101 WNA yang masuk DPT dari 17 provinsi di Indonesia.
Jumlah tersebut adalah hasil penelusuran dari temuan Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar 103 WNA. Data pemerintah kemudian diteruskan ke KPU untuk diverifikasi.
Usai melakukan penyandingan dengan DPTHP-2, ada dua pemilih dengan identitas ganda atas nama Guillaume berstatus WNA. Sehingga hasilnya, ditemukan 101 WNA yang masuk DPT.
Data WNA yang masuk dalam DPT itu sudah mereka tindaklanjuti yaitu dengan melakukan pencoretan.
Warga Negara Asing (WNA) Boleh Punya e-KTP, Ini Bedanya dengan e-KTP Milik