BATAM TERKINI
Pembinaan Mengenai Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce di SMA Al-Azhar Kota Batam
Perguruan Tinggi sebagai suatu lembaga pendidikan memiliki kewajiban Tri Darma Perguruan Tinggi, selain pengajaran dan penelitian Perguruan Tinggi jug
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perguruan Tinggi sebagai suatu lembaga pendidikan memiliki kewajiban Tri Darma Perguruan Tinggi, selain pengajaran dan penelitian Perguruan Tinggi juga harus melaksanan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) untuk mengaplikasikan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dari ilmu pengetahuan yang dikembangkan di kampus.
Salah satu pengabdian kepada masyarakat dapat juga dilakukan dengan pembinaan sasaran sekolah. Dosen Ilmu Hukum ibu Lenny Husna, S.H.,M.H bersama dengan Dosen Manajemen Ibu Sri Afridola S.E.,M.M dan juga melibatkan mahasiswa dari Program Studi Managemen Velent Gresilla, mengadakan Pembinaan Mengenai Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Di Sma Al-Azhar Kota Batam.
Penggunaan internet tidak saja dikalangan orang dewasa, sebagian besar anak remaja di Indonesia saat ini sudah mengenal internet.
Maraknya penggunaan internet pada kalangan remaja dapat kita lihat pada salah satu contoh penggunan internet oleh siswa Sekolah Menegah Atas (SMA) Al-Azhar kota Batam, Penggunaan internet oleh siswa sebagian besar untuk berkomunikasi dengan teman-teman mereka melalui media sosial dan median online, untuk mencari informasi untuk kepentingan studi mereka atau untuk menghibur diri mereka sendiri dengan game online, dan bahkan yang sedang trend, mereka juga memanfaatkan internet untuk belanja online (transaksi e-commerce) karena merupakan sesuatu yang baru.

Perkembangan teknologi juga menimbulkan berbagai permasalahan baru, permasalahan yang muncul dalam kegiatan bisnis secara e-commerce diantaranya adalah sering terjadi eksploitasi terhadap konsumen.
Pada transaksi e-commerce tidak ada tatap muka langsung antara penjual dan pembeli, pembeli/konsumen berkomunikasi dalam proses transaksi melalui jaringan internet dan tidak dapat melihat secara langsung barang yang akan dibeli, hal ini lah yang tak jarang menimbulkan permasalahan dalam transaksi e-commerceini.
Permasalahan yang sering terjadi dilapangan adalah jika terjadi kekecewaan saat barang sudah diterima, pihak konsumen sulit untuk mengklaim karena berada dipihak yang lemah, konsumen hanya menjadi obyek yang dieksploitasi dari produsen. Jika terjadi klaim, Produsen akan berkilah jika produk yang dijualnya sudah dengan rinci diberi spesifikasi.
Dalam menghadapi permasalah tersebut, pemerintah Indonesia telah dibentuk peraturan perundang-undangan untuk melindungi hak konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Kosumen (UUPK) Pasal 1 memberikan pengertian terhadap perlindungan konsumen yaitu segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Dalam penjelasan Umum UUPK faktor yang sering terjadi dalam eksploitasi konsumen e_commerce adalah minimnya pengetahuan konsumen akan kesadaran hukum atas hak konsumen, selain itu persepsi masyarakat apalagi remaja pengguna internet bahwa urusan hukum itu rumit, tidak ada jaminan bahwa jika diklaim urusan konsumen akan selesai sesuai dengan harapan.
Minimnya pengetahuan dan kesulitan konsumen untuk menghubungi pihak yang dapat membantu urusan hak-hak sebagai konsumen, selain itu biaya yang tidak kecil jika menghubungi lembaga perlindungan konsumen.
Melihat kondisi permasalahan yang telah dijelaskan diatas, maka perlu adanya upaya pemberdayaan konsumen, terutama terhadap pengguna internet dari kalangan remaja, jika mereka berhadapan dengan permasalahan dalam hal jual beli online, mereka mampu untuk mempertahankan haknya sesuai hukum.
Hal ini dikarenakan remaja merupakan generasi penerus yang kedepan akan berhadapan dengan teknologi yang lebih cangih, sehingga pemberdayaan dan pembinaan dilakukan untuk remaja agar memberikan mengetahuan, pembelajaran serta untuk mewujudkan remaja yang memiliki kesadaran hukum.
Pengabdian berupa pembinaan telah direalisasikan sebanyak 2 kali pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 4 dan 7 Februari 2019, pukul 14.00 s/d 15.00 WIB.
Sebelum kegiatan pengabdian dimulai, pengabdi membagi beberapa pertanyaan yang akan dijawab oleh seluruh siswa yang hadir.
Pertanyaan yang berikan berupa penggunaan Internet, transaksi e-commece, dampak positif dan negatif dalam penggunaan internet dan pengetahuan akan hak atas konsumen pengguna jasa e-commerce diselembar kertas, yang kemudian di jawab oleh peserta yang hadir.