PMI ILEGAL DI BATAM

Tergiur Gaji 400 USD, Empat Warga Sumut Nyaris Dikirim ke Kamboja secara Ilegal dari Batam

Polsek Bengkong amankan 4 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Kamboja dan seorang pengurus di sebuah hotel di Bengkong

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Dok. Polsek Bengkong
DITANGKAP POLISI - Pelaku pengurusan pengiriman PMI Ilegal, RA saat diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkong Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi membuat empat orang nyaris terjebak dalam praktik pengiriman Pekerja Migran Ilegal (PMI) lewat Batam. 

Jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil menggagalkan upaya tersebut dan menangkap satu orang pengurus berinisial RA (43).

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi mengatakan, para calon PMI itu berinisial FKH (27), NFF (25), NJ (21) dan AA (30).

Mereka diamankan di sebuah hotel kawasan Bengkong pada Senin (27/10/2025).

"Dari penyelidikan dan keterangan para PMI, mereka dibujuk bekerja di Negara Kamboja oleh seseorang berinisial JL melalui aplikasi Telegram dengan diiming-imingi gaji sebesar 400 US dolar," ujar Apriadi, Rabu (29/10/2025).

Tawaran itu membuat para korban tergiur hingga bersedia mengurus keberangkatan secara cepat tanpa tahu jalur yang ditempuh ilegal. 

Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan para calon pekerja dan pelaku.

"RA kami tangkap di hotel yang sama di kamar berbeda. Ia berperan sebagai pengurus yang menyiapkan keberangkatan," ujar Apriadi.

Diketahui para korban berasal dari Sumatra Utara, mereka berangkat dari Kualanamu pada Minggu (26/10/2025) menuju Batam dan diinapkan di hotel sebelum pemberangkatan.

Dari lokasi, polisi menyita resi pembuatan paspor online di Tanjung Uban, tiket pesawat, boarding pass, dan satu unit sepeda motor. 

Saat ini semua barang bukti sudah diamankan di Polsek Bengkong bersama pelaku RA.

Atas perbuatannya, RA dijerat Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai miliaran rupiah.

Apriadi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved