37 TKI Ilegal Ditangkap Saat Tiba di Batam, Polisi Tetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melaui Subdit lV mengamankan 37 TKI Ilegal saat tiba di Batam Dari 37 TKI ilegal tersebut
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id BATAM- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melaui Subdit lV mengamankan 37 TKI Ilegal saat tiba di Batam
Dari 37 TKI ilegal tersebut, terdiri dari 32 laki laki dan 5 orang perempuan.
Dimana para TKI ilegal ini pun berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Diantaranya, NTB, Jawa Timur, Bengkulu, Karawang,dan Kendari.
Hal ini disampaikan saat ekspos yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga.
"Pada Senin (11/03/2019) sekitar pukul 16.00 Wib, kita mendapat informasi dari masyarakat adanya pemulangan TKI Ilegal dari Malaysia menuju Batam," sebutnya menjelaskan awal pengungkapan yang dihadiri Direskrimum, Kombes Pol Hernowo, Selasa (12/03/2019).
• Hasil Persib Bandung vs Perseru Serui Piala Presiden 2019, Tanpa Gol di Babak Pertama, Skor 0-0
• Polda Kepri Turunkan 800 Personil Untuk Amankan Kegiatan Prabowo di Batam
• Wisata Romantis Layaknya Dilan dan Milea, Berikut 5 Lokasi yang bisa Dikunjungi Saat di Bandung
• Sepi Penonton, Bobotoh Boikot Laga Persib Bandung vs Perseru Serui di Piala Presiden 2019?
Disampaikannya, menindaklanjuti informasi yang didapat tersebut, Subdit lV pun langsung melakukan pengecekan, dan berhasil mendapatkan para TKI Ilegal saat sedang berada di depan halte kawasan Legenda Malaka, Batam Center.
"Saat didapati dikawasan tersebut, hanya ada 19 orang TKI Ilegal yang berada didalam mini bus. Lalu, melakukan pengembangan, kita mendapatkan bahwa sebagian lagi sudah dibawa ke rumah penampungan," ujarnya.
Para TKI Ilegal ini pun melewati jalur pelabuhan ilegal atau biasa disebut pelabuhan tikus di kawasan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.

"Dari pengungkapan ini. Kita tetapkan dua orang tersangka yang mengaku sebagai pengurus kedatangan para TKI Ilegal ini dengan inisial MR dan MM," sebutnya.
Kombes Pol Hernowo menyampaikan, dari keterangan para korban, dan pengakuan kedua tersangka. Tarif yang diminta pun berfariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai tertinggi Rp 5 juta.
"Mengapa begitu, karena para TKI ini asalnya beda beda. Jadi sistemnya seperti paket perjalanan, tarif yang dipatok itu diminta para tersangka yang memastikan sampai pulang ke daerah asal," sebutnya.
Sementara itu, pihak kepolisian pun masih tengah memburu tekong yang menjemput, serta jaringan yang ada di Malaysia. Sebab, dari pengakuan tersangka sudah menjalani aktifitas ini selama enam tahun.

"Enam tahun ini bukan setiap hari. Melihat bila ada permintaan. Untuk tekong dan jaringan lainnya kita lagi pendalaman. Pastinya akan kejar itu, untuk di Malaysia pun kita juga berkoordinasi dengan kepolisian diraja Malaysia," sebutnya.
Terhadap perbuatan kedua tersangka pun akan dikenakan pasal 120 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polisi pun mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit mobil minibus warna silver, tiga unit handphone, tiga lembar tiket pesawat lion air. (dra)