BATAM TERKINI
Pakai Visa Kunjungan, Imigrasi Batam Amankan 3 TKA Pekerja PT San Hai Asal Tiongkok
Petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam mengamankan 3 TKA pekerja PT San Hai karena dianggap ilegal karena bekerja menggunakan visa kunjungan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok pria berinisial CM dan ZD digiring petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam di lantai dua kantor itu yang terletak di Batam Center, saat menggelar konferensi pers, Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dengan mengenakan baju warna kuning bertuliskan ‘Tahanan Imigrasi’, CM dan ZD juga mengenakan masker penutup wajah.
Kepala Imigrasi Kelas I Batam Lucky Agung Binarto menjelaskan, kedua pria asal Tiongkok itu, merupakan bagian dari 20 TKA yang dipekerjakan di PT San Hai.
“Yang sudah kami amankan sebenarnya delapan orang. Dengan rincian, lima orang kita lepas setelah dokumen Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) lengkap, dan tiga orang ditangkap karena menggunakan visa kunjungan. Yang satunya adalah perempuan berinisial MM. Kenapa nggak diikutkan di sini, kami sudah titipkan di Batu Ampar karena perempuan,” jelas Lucky.
Lucky menambahkan, sisa WNA yang diduga berjumlah 12 orang masih kabur ke hutan bakau setelah razia sudah ada target operasinya (TO) untuk didapat.
Hanya saja, tim masih berjibaku mencari lantaran kekurangan SDM di lapangan.
• HANYA DUA HARI! Promo KFC Crazy Deal, Beli 5 Potong Ayam Cuma Rp 49.545
• Ngaku Tak Tau Ada Tenaga Kerja Asing Ilegal Bekerja PT San Hai, Begini Penjelasan Sekdako Batam
• Batam Jadi Tempat Sampah, Walikota Perintahkan Kaji Ulang Izin Perusahaan Pengolahan Plastik
• LAGI! Driver Taksi Online Batam Kena Tahan, Sopir Taksi Online: Kami Nggak Suka Dipersekusi
Terhadap CM, ZD, MM dan beberapa lainnya bila ditemukan hanya menggunakan visa kunjungan, imigrasi akan menerapkan kepada mereka dua opsi hukuman.
Yakni berupa sanksi administrasi dan hukuman badan. Jika nanti terbukti hanya melanggar administrasi maka hukumannya akan dideportasi ke negara asal.
“Tapi kalau ada pidana kami tetap proses hukum hingga ke ranah pengadilan. Tapi kami lakukan penyelidikan dulu. Karena berdasarkan hasil lidik sementara, mereka melanggar pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” beber Lucky.
Berdasarkan catatan keimigrasian tambah Lukcy, 20 WNA asal Tiongkok itu tiba di Batam Rabu (6/3/2019).
Lebih jelas dikatakan Lucky, WNA berdasarkan Undang Undang sah-sah saja bekerja di Indonesia. Sama seperti orang Indonesia kerja di negeri orang.
Hanya saja kata dia, dokumen keimigrasian seperti Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) harus dilengkapi.
“Jadi itu saja. Kalau ada izin bisa kok bekerja, kami nggak bisa larang itu sebab ada regulasi yang mengaturnya. Tapi sepanjang tidak ada IMTA itu melanggar, maka kami tindak. Kami harapkan, informasi dari masyarakat bantu kami bila ada WNA yang seperti ini,” katanya.
Mengenai PT San Hai yang disegel oleh Pemko Batam, Lucky menegaskan tidak menjadi urusan mereka.
Sepanjang segala izin operasional sudah lengkap maka hal itu bisa dilakukan.
Lucky berharap, agar semua menahan diri soal isu yang hangat TKA ilegal.
Sebab kata dia, Batam diharapkan bersama sebaga daerah tujuan investor yang ramah lingkungan.
“Kalau melanggar tetap kami tindak. Tapi jangan pula terjadi isu-isu hoaks yang justru tidak ramah investasi. Soal operasional bukan wewenang kami, kami sebatas keimigrasian,” pungkas Lucky. (tribunbatam.id/leo halawa)