Pemilu dan Pilpres 2019
KABAR PENTING! Warga Tetap Bisa Nyoblos Pakai e-KTP Walau Tak Masuk DPT. Ini Syaratnya
Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT maka boleh menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan e-KTP
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi II DPR RI selesai menggelar rapat persiapan Pemilu 2019 dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri, Selasa (20/3/2019).
Satu di antara poin krusial dari rapat tersebut adalah menyepakati warga tetap bisa mencoblos walau tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan menunjukkan e-KTP.
Mereka termasuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT maka boleh menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan e-KTP," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Nihayatul Wafiroh membacakan kesimpulan rapat di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Kendati demikian, ada syarat bagi warga yang hanya menggunakan e-KTP untuk memilih di Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, e-KTP hanya bisa digunakan di TPS yang sesuai domisili.
"Orang-orang dengan kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus) itu hanya boleh menggunakan hak pilihnya di mana dia berdomisili," jelas Arief.
Kemudian, Ketua Bawaslu melanjutkan bahwa warga yang hanya menggunakan e-KTP dilakukan satu jam di akhir waktu pencoblosan (12.00-13.00).
"Digunakan satu jam terakhir," terang Abhan.
Sebelum menutup rapat, Nihayatul sebagai pemimpin rapat membacakan kesimpulan dari keseluruhan rapat yang berlangsung tiga hari itu.
Berikut hasil rapat Komisi II, KPU, Bawaslu dan Kemendagri:

1. Komisi II DPR memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI terhadap kinerja penyelenggara pemilu yang melakukan berbagai upaya maksimal untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu serentak 2019
2. Komisi II mendorong Kemendagri untuk membedakan warna KTP-el bagi WNA dan menghentikan pencetakan KTP-el bagi WNA hingga pemilu selesai sebagai upaya menciptakan situasi pemilu serentak yang kondusif.
3. Komisi II DPR mendorong Kemendagri untuk melakukan langkah-langkah percepatan pencetakan KTP-el bagi 4.231. 823penduduk yang belum melakukan perekaman serta melakukan upaya afirmatif di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan daerah lain yang tingkat perekamannya masih rendah agar dapat selesai sebelum 31 Maret 2019