Pemilu dan Pilpres 2019
KABAR PENTING! Warga Tetap Bisa Nyoblos Pakai e-KTP Walau Tak Masuk DPT. Ini Syaratnya
Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT maka boleh menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan e-KTP
4. Komisi II DPR, KPU RI, dan Bawaslu RI sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, maka boleh menggunakan hak pilihnya hanya mengunakan KTP-el
5. Komisi II DPR menyetujui usulan perubahan Peraturan KPU No 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 terkait daerah tertentu yang memerlukan penambahan waktu penghitungan suara dari 10 (sepuluh) hai menjadi 17 (tujuh belas) hari dan perubahan PKPU No 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan penghitungan suara selanjutnya peraturan Bawaslu yang terkait hal di atas menyesuaikan.
6. Komisi II DPR memahami kesulitan Bawaslu RI dalam rekrutmen pengawas TPS, selanjutnya Komisi II DPR RI meminta Bawaslu RI agar tetap mengoptimalkan proses rekrutmen
7. Komisi II DPR mendorong Bawaslu RI untuk menyelenggarakan pelatihan bagi saksi peserta pemilu sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Bawaslu RI
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Tetap Bisa Nyoblos Pakai e-KTP Walau Tak Masuk DPT, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/03/20/warga-tetap-bisa-nyoblos-pakai-e-ktp-walau-tak-masuk-dpt?page=all.
Penulis: chaerul umam