ANAMBAS TERKINI

Tak Hanya Lembaga Pemerintah, Komisi Informasi Kepri Sebut Masjid Juga Perlu Keterbukaan Informasi

Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi memiliki waktu 10 hari kerja yang wajib dilakukan menindaklanjuti informasi yang diminta pemohon

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/SEPTYAN MULIA ROHMAN
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Ferry M. Manalu saat memberikan penjelasan kepada aparatur desa mengenai PPID di aula lantai III kantor Bupati di Pasir Peti Desa Pesisir Timur Kecamatan Siantan Senin (25/3/2019). Tribun/Septyan Mulia Rohman. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - ‎Keterbukaan informasi publik tidak hanya dititikberatkan pada sektor pemerintahan.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepri Jazuli, menyebutkan, badan publik yang menghimpun dana dari publik harus melaporkan dan terbuka soal informasi kepada publik.

"Misalnya di masjid-masjid. Itu juga, karena menghimpun dana. Karena itu setiap minggu ada laporan yang disampaikan secara rutin," ujarnya saat rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) triwulan I, Senin (25/3/2019).

Jazuli yang memberi pemaparan di hadapan ap‎aratur desa di lantai III kantor Bupati di Desa Pesisir Timur Kecamatan Siantan menambahkan, kalau hal yang paling rawan dan begitu menjadi pertanyaan di masyarakat adalah mengenai soal dana.

Meski demikian, PPID memiliki hak mengklasifiksikan atau boleh atau tidak dalam memberikan informasi tersebut kepada masyarakat.

Tidak hanya pejabat yang diberikan tugas untuk mengelola PPID, hal ini menurutnya juga berlaku bagi badan publik.

Ngaku untuk Biaya Kampanye, Polisi Tangkap Caleg yang Jadi Bos Komplotan Pencuri

PERSIB KE BATAM - Daftar 24 Pemain Persib Bandung yang Diboyong dan Latihan di Batam

PERSIB KE BATAM - Pemain Baru Persib Bandung yang Gabung ke Batam Lewat Singapura?

PERSIB KE BATAM, Hari Ini Mendarat di Hang Nadim, Ini Kata Fabiano, Malisic & Kim Soal TC di Batam

Hal ini menurutnya telah diatur dalam Pasal 17 dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Ada yang harus diperhatikan dalam Pasal 17. Seperti rahasia negara, ‎kekuatan perang, dan keamanan Negara. Badan publik pun punya hak untuk menolak dalam memberikan informasi. Selama ada alasan pengecualian," ungkapnya.

Jazuli pun menyarankan kepada PPID di kabupaten/kota, untuk melakukan uji konsekuensi dalam mengklasifikasikan informasi yang dikecualikan.

Ia kemudian menjelaskan, kalau terdapat tahapan yang dilakukan dalam melakukan pengujian konsekuensi, mulai dari verifikasi dokumen, alasan dan pertimbangan serta wajib menyebutkan secara jelas dan tepat alasan informsi tersebut dikecualikan.

"Beberapa kabupaten/kota sudah ada yang melakukan uji konsekuensi. Kami dari Komisi Informasi tidak bisa mengintervensi mengenai pengklasifikasian informasi yang dikecualikan itu. Karena, nanti kami akan uji kembali," katanya.

Jazuli pun menyampaikan, terdapat tahapan dan batas waktu ketika masyarakat meminta informasi.

Menurut Dia, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi memiliki jangka waktu 10 hari kerja yang wajib dilakukan dalam menindaklanjuti informasi yang diminta oleh pemohon.

Waktu penambahan tujuh hari kerja diberikan, apabila pejabat pengelola informasi dan dokumentasi belum sanggup untuk memberikan informasi yang disampaikan kepada pemohon, dengan catatan melampirkan surat pemeritahuan yang disampaikan kepada pemohon.

Pemohon selanjutnya berhak untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID bila masa waktu tujuh hari kerja belum memberikan informasi yang disampaikan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved