ANAMBAS TERKINI

Tak Hanya Lembaga Pemerintah, Komisi Informasi Kepri Sebut Masjid Juga Perlu Keterbukaan Informasi

Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi memiliki waktu 10 hari kerja yang wajib dilakukan menindaklanjuti informasi yang diminta pemohon

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/SEPTYAN MULIA ROHMAN
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Ferry M. Manalu saat memberikan penjelasan kepada aparatur desa mengenai PPID di aula lantai III kantor Bupati di Pasir Peti Desa Pesisir Timur Kecamatan Siantan Senin (25/3/2019). Tribun/Septyan Mulia Rohman. 

Di sini, atasan PPID punya waktu 30 hari kerja untuk menindaklanjuti informasi yang diminta oleh pemohon.

"Kalau tidak bisa juga, nanti akan masuk serta menjadi ranah komisi informasi. Nantinya, kami akan memanggil Bapak Ibu. Untuk sengketa informasi, yang paling banyak kami tangani seperti di Batam, sengketa informasi soal tanah. Misalnya orang punya alas hak, ‎tahu tahu dikuasai oleh perusahaan, tapi tidak mendapat ganti rugi. Tujuannya, untuk mencari keadilan," ungkapnya.

Ferry M. Manalu Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri mengatakan, keterbukaan informasi sangat dibutuhkan, terlebih di Era digital seperti sekarang ini. Diundangkan sejak tahun 2018, pihaknya pun mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Anambas dengan mengundang aparatur desa untuk menerapkan PPID sampai ke desa. "Mungkin ini terobosan baru. Di Kepri, baru ini dihadirkan Kepala Desa. Mungkin kalau Camat sudah pernah dilakukan," ungkapnya.(tyn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved