BATAM TERKINI

Miliki Sabu 11 Kg, Hendry Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa Minta Terdakwa Segera Susun Pledoi

Hendry alias Apen Bin Sunaryo jaringan narkoba antar negara dituntut 20 tahun penjara atau dituntut dengan tuntutan lebih ringan dibanding semestinya.

TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Hendry alias Apen Bin Sunaryo jaringan narkoba antar negara yang ditangkap Mabes Polri karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 11 kilo gram (kg), dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam. 

Mulyani Kalapas Perempuan Kelas II A, Baloi, ketika dikonfirmasi awak pekan lalu menjawab, kalau di Lapas itu tahanan tidak diperbolehkan menggunakan HP.

"Tahanan tidak diperbolehkan menggunakan HP. Kalau mau menelepon, ada wartel. Selain itu, kami juga rutin melakukan pemeriksaan tahanan," kata Mulyani.

Yuyun sendiri adalah narapidana yang sebelumnya divonis hakim PN Batam 10 tahun denda Rp 1 miliar subsidier 6 bulan kurungan penjara dalam perkara Narkotika jenis Sabu.

Terdakwa Heri dan Hendry bersama 2 polisi saksi penangkap saat bersaksi di PN Batam, Rabu (23/1/2019)

"Kami tahu itu Yuyun, pintar dia ya, di dalam penjara pun dia bisa mengendalikan kalian?," ucap hakim Marta kepada para terdakwa penasaran.

Ketiga terdakwa ini adalah merupakan jaringan Narkotika lintas negara yang sudah lama dihendus oleh pihak kepolisian dari Mabes Polri.

Dalam kesaksiannya, terdakwa Intan dan Indah kerap berbelit-belit, sehingga hakim yang menyidangkannya jadi berang.

Sedangkan terdakwa Budi, kepada hakim ia mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Sofian dari Lapas Tanjung Pinang. (tribunbatam.id/leo halawa)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved