BATAM TERKINI
Miliki Sabu 11 Kg, Hendry Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa Minta Terdakwa Segera Susun Pledoi
Hendry alias Apen Bin Sunaryo jaringan narkoba antar negara dituntut 20 tahun penjara atau dituntut dengan tuntutan lebih ringan dibanding semestinya.
Selanjutnya, Hendry mengenal temannya bernama Cai Hok di Tanjungpinang yang sebelumnya tewas tertembak saat dilakukan penangkapan September 2018 lalu oleh tim Mabes Polri.
Atas perkenalannya dengan Cai Hok, maka narkotika jenis sabu dikirim dari Malaysia - Batam - Makassar – Kendari.
“Jadi almarhum Cai Hok ini meminta saya untuk mengirim barang (sabu) itu. Katanya mau kirim 4 kilo gram. Sekilonya Rp 600 juta. Karena saya tak ada duit, saya minta tolong sama Hery. Saya bilang, bantu dulu saya. Lalu Hery kasih saya duit Rp 60 juta. Saya sudah janji, kalau sudah semua datang barang, aman saya bayar,” kata Hendry dalam keterangannya.
Perkara kasus jaringan ini dibongkar Mabes Polri sejak 28 sampai 30 Agustus 2018 lalu. Dalam kasus yang sama, Mabes Polri menyita 11,4 kilo gram sabu dari tiga lokasi berbeda, Kendari (Sulawesi Tenggara), Makassar (Sulawesi Selatan) dan Batam (Kepulauan Riau).
Polisi menangkap Hendry alias Apen, Budhi Hariawan alias Zakie, Yulistiani alias Enda alias Indri, Yessy Intan Puspitasari alias Intan, Cai Hok alias Ahong yang tewas tertembak.
Kemudian, setelah pengembangan, Hery Loanardy alias Cobra ikut dalam jaringan ini. Yessy Intan Puspitasari, Yulistiani , Budhi Hariawan juga dituntut sama, yakni 20 tahun penjara.
Kelima terdakwa ini, masih menjalani persidangan di PN Batam. Kelimanya, didakwa dengan berkas yang berbeda. Hendry Alias Apen Bin Sunaryo dengan Nomor Perkara : 1/Pid.Sus/2019/PN Btm, Hery Loanardy Alias Cobra Nomor Perkara : 2/Pid.Sus/2019/PN Btm.
Kemudian terdakwa Budhi Hariawan alias Zakie dengan nomor perkara 6/Pid.Sus/2019/PN Btm ditangani JPU Frihesti Putri Gina, Yulistiani alias Enda alias Indri dengan Nomor Perkara: 1093/Pid.Sus/2018/PN Btm ditangani JPU Yan Elhas Zeboea dan Yessy Intan Puspitasari alias Intan dengan Nomor Perkara : 7/Pid.Sus/2019/PN Btm ditangani JPU So Immanuel Gort.
Sidang Sebelumnya
Meski sama-sama terdakwa pada perkara yang sama, namun kelimanya disidang dengan waktu yang berbeda-beda. Saat pemeriksaan terdakwa Indah, Yessi Intan dan Budi, pada sidang Rabu (23/1/2019), kepada majelis hakim, terdakwa Indah mengatakan, ia melakukan pengiriman sabu 1 Kg ke daerah melalui jasa pengiriman Tiki di Batam.
Dia kirim itu ialah atas perintah dari seorang terpidana bernama Yuyun dari Lapas narapidana Perempuan Kelas II A, Baloi, Batam.
"Saya disuruh Yuyun. Yuyun yang mengandalikan saya. Saat ini ia berada di Penjara di Lapas Perempuan, Baloi, Batam," kata Indah.
Dalam mengedarkan barang haram itu ke daerah, Intan dan Indah berperan sebagai pengepak dan pengirim dari Batam.
"Dari Lapas, Yuyun memandu saya bagaimana cara membungkusnya hingga menunjuk di mana tempat pengirimannya. Ia memandu saya dengan cara melalui video call," ucap Indah kepada majelis hakim yang diketuai hakim Marta.
Terkait pengakuan terdakwa Indah yang menyebutkan ia dikendalikan terpidana Yuyun dari Lapas dengan cara video call, membuat hakim jadi penasaran.
