DJP Online - Begini Cara Laporkan SPT Tahunan Online, Ngga Ribet dan Mudah

Segera akses laman DJP Online djponline.pajak.go.id untuk laporkan SPT Tahunan online anda.

SPT online
Pengisian pajak secara online 

TRIBUNBATAM.id - Segera akses laman DJP Online djponline.pajak.go.id untuk laporkan SPT Tahunan online anda.

Ingat, batas akhir laporkan SPT Tahunan online via DJP Online adalah, Minggu atau Ahad (31/3/2019).

Kesempatan tersisa laporkan SPT Tahunan online via DJP Online kini tinggal 2 hari lagi.

Terlambat laporkan SPT Tahunan online via DJP Online, sanksi akan menanti.

Apakah anda sudah mengisi SPT ( Surat Pemberitahuan Tahunan) dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak?

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Ingin Menikah dengan Anggia Chan, Begini Konsep Pernikahan Idaman Vicky Prasetyo

Dari Foto Kebersamaan Hingga Pengakuan, Inilah 5 Fakta Status Hubungan Gisel dan Wijaya Saputra

Ramalan Zodiak Cinta 30 Maret 2019, Capricorn Carilah Kekasih, Gemini Rumput Tetangga Selalu Hijau

Tarif Per Malam Rp 100 Ribuan, Inilah 7 Hotel Murah di Batam

 

Baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Sebaiknya anda mengisi pada pertengahan bulan seperti sekarang ini karena biasanya kalau mendekat tegat waktu sistem online terkadang suka error.

Berikut ini adalah langkah-langkah persiapannya, cara mengisi SPT tahunan pribadi formulir 1770 S dan formulir 1770 SS yang biasa diberikan kepada pegawai oleh pemberi kerja hingga e-filing SPT Tahunan Pribadi. 

Seperti dikutip WartaKotalive.com dari halaman Onlinepajak.com berikut ini

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Dengan SPT/Formulir 1770 S ATAU SPT/Formulir 1770 SS.

Setiap pegawai biasanya akan mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.

Lalu apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved