DJP Online - Begini Cara Laporkan SPT Tahunan Online, Ngga Ribet dan Mudah

Segera akses laman DJP Online djponline.pajak.go.id untuk laporkan SPT Tahunan online anda.

SPT online
Pengisian pajak secara online 

Isi detail pajak Anda dengan mengklik "Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:

Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)

Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)

Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)

.

8. Isi Informasi Tambahan 

Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti Penghasilan Lainnya, Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, Harta, Kewajiban/Utang, jika ada.

Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik tombol Selanjutnya.   

.

9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi anda

Akhirnya, anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing.

Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN Anda, lalu klik Simpan. Lalu klik Lapor. 

Tetapi bila status pajak anda "Kurang Bayar", maka anda harus mendapatkan ID Billing di online Pajak dengan mengklik Dapatkan ID Billing Anda.    

Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).

Kemudian, masukkan nomornya pada kolom NTPN.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved