Bakal Dirapel Selama 4 Bulan, Simak Daftar Kenaikan Gaji PNS 2019 Golongan I-IV Juga TNI dan Polri
Kenaikan gaji PNS 2019 sudah dimulai sejak Januari 2019 dan akan dibayarkan secara rapel selama 4 bulan mulai Januari hingga April.
TRIBUNBATAM.ID - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pada Rabu (13/3/2019) lalu.
Dalam PP tersebut berisi daftar kenaikan gaji PNS 2019 mulai golongan I, II, III, dan IV.
Pencairan kenaikan gaji PNS 2019 ini berlaku untuk periode Januari hingga April.
Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan kinerja PNS.
Namun meski kabar ini telah digaungkan sejak lama, namun kenaikan gaji PNS 2019 masih harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan kenaikan gaji yang akan dicairkan pada bulan ini.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Sekda DIY, Gatot Saptadi, saat ditemui Tribun Jogja, Senin (1/4/2019).
“(Soal kenaikan gaji) kami masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknisnya,” jelas Sekda DIY, Gatot Saptadi saat ditemui di kantornya, Senin (1/4/2019).
• Dilarang Main Game Online, Bocah Ini Bunuh Diri di Hari Ulangtahunnya, Pesan Terakhir Bikin Sedih
• JANGAN LEWATKAN! Sinopsis & Trailer Film Shazam, Mulai Tayang di Bioskop, Selasa (2/4)
• Bawa 35 Siswa SMK Ingin Berlibur, Sebuah Truk Justru Terguling saat di Tanjakan
• BERITA PERSIB - Sudah Sepekan Bergabung Persib Bandung, Apa yang Dirasakan Fabiano Beltrame?
• Bermodalkan Pistol Mainan, Pria Ini Sudah Merampok di 9 Tempat di Dumai dan Bengkalis
Menurutnya, penyusunan PMK ini membutuhkan waktu untuk disampaikan ke seluruh Pemda yang ada di Indonesia.
Gatot pun belum mengetahui rincian besaran kenaikan gaji yang akan diberikan.
Hal ini karena masih akan dihitung oleh BKD terkait dengan kenaikan sesuai dengan golongannya.
“Yang penting PMK nanti ada dan diatur bagaimana mekanisme transfer dananya. Tinggal nanti BKD menentukan besaran kenaikan sesuai dengan golongan. Tunggu saja,”
ujarnya.
Menurut Gatot, kenaikan gaji ini perlu disyukuri dan juga diapresiasi.
Hal ini menjadi wujud pemerintah memperhatikan kesejahteraan PNS. Namun, mensyukuri saja tidak cukup, Gatot juga menegaskan ada upaya untuk peningkatan kinerja.
Meski demikian, Gatot belum mengetahui secara persis mengenai kenaikan itu apakah hanya gaji bulan April atau dirapel dari Januari hingga April.