Terungkap Fakta Selama Persidangan, JPU Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Pembunuh Driver Online

Rido dan Acun merupakan dua dari empat orang yang telah merampok dan pembunuh Sofyan, driver taksi online di Musi Rawas Sumatera Selatan (Sumsel) bebe

Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Terdakwa Rido (kiri) dan Acun (kanan) menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa di pengadilan negeri kelas 1 A Palembang, Selasa (2/4/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Tertunduk lesu dengan raut wajah sedih, itulah yang terlihat dari terdakwa Ridwan alias Rido (42 tahun) dan Acuandra alias Acun (21 tahun) saat mendengarkan tuntutan jaksa.

Kedua terdakwa pembunuhan driver taksi online ini dituntut dengan hukum mati.

Rido dan Acun merupakan dua dari empat orang yang telah merampok dan pembunuh Sofyan, driver taksi online di Musi Rawas Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu.

Sidang kedua terdakwa digelar bersamaan di ruang sidang cakra pengadilan negeri kelas 1A Palembang, Selasa (2/4/2019). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan menuntut kedua pelaku dengan pasal 340 junto 55 ayat 1 KUHP, tentang pasal pembunuhan berencana.

Barcelona Nyaris Tumbang, Villarreal dan FC Barcelona Harus Berbagi Poin, Skor Imbang 4-4

Hasi Liga Italia - Ditahan Imbang Udinese 1-1, AC Milan Gagal Nyalip Inter Milan

"Untuk itu, sesuai dengan hukum yang berlaku maka terdakwa pantas dituntut hukuman mati,"ujarnya.

Lanjutnya, jatuhnya tuntutan tersebut didukung dengan fakta yang terungkap selama persidangan bahwa Sofyan tewas karena pembunuhan berencana.

"Kami ingin kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat sehingga tidak akan terulang kembali. Khususnya di wilayah Sumsel, kami berharap kasus ini menjadi yang terakhir,"kata dia.

Usai sidang, kedua terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang dengan raut wajah sedih.

Pertama terdakwa Acun, menyusul dibelakangnya terdakwa Rido yang berjalan tertatih dengan menggunakan tongkat akibat bekas luka dari timah panas yang menembus betis kirinya.

Hasil Akhir Liga Inggris Wolves vs Manchester,Man United Kalah 1-2 dan Gagal ke 4 Besar

Ternyata Kentut di Depan Pasangan Bisa Bikin Hubungan Lebih Langgeng dan Bahagia, Ini Penjelasannya

Mereka hanya diam tanpa mengucapkan sepatah katapun.

Sementara itu, saat ditemui usai sidang, Ki Agus H Abdul Roni, Ayah kandung almarhum Sofyan mengaku puas dengan tuntutan jaksa.

"Karena memang sangat pantas. Tuntutan itu sudah sangat sesuai dengan apa yang mereka perbuat pada anak saya,"ujarnya.

Dia berharap agar sidang kedua pelaku yang telah menghabisi nyawa anaknya akan terus berjalan lancar hingga jatuhnya putusan hakim.

"Sedangkan untuk satu lagi yang masih buron, saya selalu berdoa agar orang itu segera tertangkap dan segera mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,"ungkap dia.

Hasil Babak Pertama Wolves vs Manchester United, Wolves Tahan Imbang Setan

Tidak Ditanggung BPJS, Sumiati Rela Jual Ginjal Demi Pengobatan Suaminya

Dijadwalkan kedua terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pledoi yang akan dilakukan pada Selasa, (9/4/2019) mendatang.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul 2 Terdakwa Pembunuh Driver Taksi Online Palembang Dituntut Hukuman Mati, Jaksa : Jangan Terulang

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved