Bocil Dibekuk Polisi Setelah Hamili Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur

Pacaran kebablasan, Seorang pemuda harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dihadapan hukum. Pasalnya, pacarnya yang kini masih berusia 17 tahun tela

Editor: Eko Setiawan
SURYAMALANG.COM/M Erwin
Ahmad Wahyu Dian Permadani ditangkap anggota Polres Malang terkait kasus persetubuhan di bawah umur. 

TRIBUNBATAM.id - Pacaran kebablasan, Seorang pemuda harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dihadapan hukum.

Pasalnya, pacarnya yang kini masih berusia 17 tahun telah mengandung anak dari hasil hubungan terlarang mereka.

Pelaku bernama Ahmad Wahyu Dian Permadani ditangkap anggota Polres Malang terkait kasus persetubuhan di bawah umur.

Dari pengakuanya kepada polisi, pelaku sudah lima kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Bahkan pelaku juga tahu kalau sang kekasih sedang berbadan dua.

Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Pembunuhan, Otak Pelaku Seorang Perempuan, Marah Karena Info Hoaks

Oknum Guru Dihajar Massa Setelah Cabuli Siswinya di Kamar Kos, Modus Untuk Perbaikan Nilai

Ternyata Guru Honorer Dimutilasi Pengusaha Muda, Inilah Daftar Usaha dan Bisnis yang Dikelolanya

Ramalan Zodiak Jumat 5 April 2019 Leo Bingung, Gemini Fokus Kerja, Karir Sagitarius Sedang Bagus

Namun pelaku takut bertanggung jawab lantaran tidak berani bertemu dengan orang tua kekasihnya.

Akibatnya, perbuatan pelaku ini dilaporkan ke Pihak kepolisian.

Dari sana Polisi melakukan penangkapan lelaki yang akrab disapa Bocil ini.

Pria yang biasa disapa Bocil itu diduga menyetubuhi kekasihnya yang berusia 17 tahun sampai hamil.

Dihadapan penyidik, Bocil mengaku menyetubuhi korban di penginapan di Mergosono, Kota Malang.

“Saya kenal dia dari teman. Saya pacaran dengan dia sejak usai Juni 2019.”

“Saya gituan dengan dia sudah lima kali di penginapan. Tapi yang terakhir di rumah,” terang Bocil, Kamis (4/4/2019).

Perbuatan terlarang itu menyebabkan korban hamil.

Bocil memang berniat tanggung jawab dengan menikahi korban.

Tapi, Bocil takut kepada ibu korban sehingga tidak berani mengunjungi rumah korban di Pakis.

Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan tersangka ditangkap di rumahnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved