Terungkap di Sidang Mucikari, Tolak Temani Dinner Menteri, Vanessa Angel Maunya Langsung ke Kamar
Sosok menteri yang ikut membooking Vanessa Angel terungkap dalam sidang prostitusi online dengan terdakwa Intan Permatasari Winindya Chasanovri
TRIBUNBATAM.id - Sosok menteri yang ikut membooking Vanessa Angel terungkap dalam sidang prostitusi online dengan terdakwa Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, mucikari artis Vanessa Angel.
Sosok menteri booking Vanessa Angel berdasar dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya.
Kepada sosok menteri itu, Vanessa Angel ingin dibayar Rp 60 juta untuk short time.
Vanessa Angel inginnya langsung 'melayani' di kamar tidak usah pakai dinner.
Terungkap, Vanessa Angel pernah menolak tawaran kencan dinner 'mimik-mimik cantik' mimican untuk menemani seorang menteri yang tak disebutkan detail tersebut.
Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari pertemuan Rian Subroto dengan Dhani (DPO) di Cafe Delight Lumajang pada awal Desember 2018 lalu.
Kepada Rian, Dhani menawarkan bahwa dirinya bisa mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan dalam artian berhubungan badan/seks.
Rian pun tertarik tawaran tersebut.

Selanjutnya pada 23 Desember 2018 Nindy dihubungi oleh saksi Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner 'mimik-mimik cantik' mimican.
"Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner mimik-mimik cantik atau mimican," kata JPU Winarko.
Kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama Fitriandri pemilik Vitly Management.
Kepada terdakwa, Fitriandri mengatakan bahwa Vanessa Angel maunya langsung ngamar atau menemani di dalam kamar (BO).
"Disebut pula harga yang dipatok apabila ingin membooking Vanessa, yaitu Rp 60 juta untuk short time.
Itu belum termasuk tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten, DP setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing," tambah Winarko saat membacakan surat dakwaan.
Hal itu oleh terdakwa disampaikan ke Tentri dan langsung disetujui.