Puluhan Pelajar Ini Ajukan Dispensasi, Mereka Beralasan Karena Sudah Hamil Diluar Nikah
Hamil diluar Nikah, Puluhan Pelajar mengajukan dispensasi buat menikah. Kebanyakan dari mereka yakni bermasalah karena hamil diluar nikah.
TRIBUNBATAM.id - Hamil diluar Nikah, Puluhan Pelajar mengajukan dispensasi buat menikah.
Kebanyakan dari mereka yakni bermasalah karena hamil diluar nikah.
Puluhan pelajar di Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, mengajukan dispensasi menikah.
Faktor utama yang menjadi penyebabnya ialah karena mengalami kehamilan di luar nikah.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Gunung Kidul Barwanto mengatakan, tahun 2018 ada 79 pasangan yang mengajukan dispensasi menikah dini ke pengadilan agama, tetapi yang diberikan surat dispensasi 77 pasangan.
• Jambret Diamuk Massa Hingga Babak Belur, Pelaku Ngaku Jadi Jambret Untuk Biaya Pengobatan Anak
• Sudah Lima Kali Beraksi, Dua Pelaku Pencurian Ini Ditangkap Polisi, Begini Aksi Mereka
• Jadwal Liga Champions Malam Ini Live RCTI & BeIN Sport, Liverpool vs Porto, Tottenham vs Man City
• Disebut Hadiri Pesta Ulangtahun di Filipina, Nama Raline Shah Terseret Kasus Seungri
Tahun 2019, sudah ada 10 pasangan yang mengajukan dispensasi untuk menikah karena usianya belum cukup.
Kasus yang paling banyak ditangani biasanya mereka yang melakukan pernikahan dini karena putus sekolah di tingkat sekolah menengah pertama (SMP).
Kemudian, kerja di luar daerah yang jauh dari keluarganya.
Selain itu, mereka juga ada yang masih pelajar.
• Wanita Ini Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil Tua, Tubuhnya Ditutup Tanah dan Daun Pisang
• Tagar #JusticeForAudrey Trending, Hanum Rais: Kirim Para Pelaku ke Penjara Anak
• Mayat Wanita Hamil dan Tertimbun Tanah di Tol Jagorawi Ternyata Menderita Luka Bakar
• Bupati Bintan Apri Sujadi Resmikan Kampung Siaga Bencana di Bintan Utara
"Jumlah pelajar dan yang sudah kerja 50:50," katanya saat ditemui di kantornya Jumat (5/4/2019).
Dijelaskannya, sebagian di antaranya mengaku sudah hamil terlebih dahulu sebelum menikah.
"Rata-rata sudah hamil duluan," ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3AKBPD) Gunung KidulSudjoko menambahkan, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah pernikahan dini.
Ada beberapa faktor pemicu, di antaranya dari hamil di luar nikah hingga persoalan ekonomi.
Selain itu karena faktor pendidikan dan kemiskinan sehingga banyak anak berhenti sekolah dan menikah.