BATAM TERKINI
Amat Tantoso Emosi, Korban Tidak Mau Tandatangani Cek Rp 7 Miliar, Kalap dan Tikam Kevin
Amat Tantoso harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya terhadap Hong Kun Cheng alias Kevin, Rabu (10/4/2019) malam. Merasa dirugikan,
Laporan Wartawan Tribun Batam Dipa Nusantara
TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Amat Tantoso harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya terhadap Hong Kun Cheng alias Kevin, Rabu (10/4/2019) malam.
Merasa dirugikan, Amat Tantoso emosi kemudian menikam Kevin dengan sebuah pisau jenis sangkur di Wey Wey Live Seafood kawasan Harbour Bay.
Seperti yang dijelaskan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, dalam ekspose yang digelar Kamis (11/4/2019) sore.
"Ekspose kali ini merupakan pengungkapan kasus penganiayaan berat yang dilakukan Amat Tantoso terhadap seorang WNA bernama Hong Kun Cheng alias Kevin. Permasalahan keduanya dikarenakan pinjaman uang yang dilakukan Kevin, namun ketika ditagih tidak dibayarkan," jelas Hengki.
• Banting Tulang Hidupi Anak Tanpa Suami, Sang Anak Justru Menggorok Lehernya. Pemicunya Hanya Sepele
• Nikita Mirzani Blak-Blakan Katakan Diamond Pemberian Berbie Kumalasari Imitasi, Nikita:Gue gak biasa
• Resmi Tersangka, Amat Tantoso Langsung Ditahan, Saat Ekspose Pakai Baju Tahanan dan Sebo
• Begini Cara Mencoblos saat Pemilu Jika Nama Belum Masuk Daftar Pemilih Tetap

Dari penuturan Hengki, peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (10/4/2019) malam sekitar pukul 19.16 WIB.
"Sebelum ribut, pelaku memerintahkan orang kepercayaannya untuk menagih uang sebesar Rp 7 M kepada korban di sekitar Perumahan Sukajadi. Saat ditagih, korban memberikan sebuah cek dengan taksiran utang yang ada, namun belum ditandatangani. Akan ditandatangani ketika bertemu dengan pelaku malamnya," jelas Hengki lagi.
• Download Kumpulan Lagu Populer DJ REMIX, Lagu Enak untuk Bergoyang
• Hasil Singapore Open 2019 - The Minions Marcus/Kevin Juga Menang Mudah
• Simpan Sabu Dalam Anus, Sepasang Kurir Sabu Dibekuk di Batam, Polisi : Dikendalikan Dari Malaysia

Namun sayang, ketika bertemu, Amat Tantoso langsung menikam Kevin dengan pisau jenis sangkur yang dibawanya.
"Yang jelas pisau itu sudah dibawa oleh pelaku ketika menikam korban," tutur Hengki ketika dimintai keterangan darimana asal pisau yang dibawa Amat Tantoso.
Atas perbuatannya, Amat Tantoso terancam hukuman kurungan selama lima tahun.
"Sesuai pasal 351 ayat 2, pelaku terancam kurungan selama lima tahun. Saat ini masih kasusnya masih dalam proses dan akan terus diselidiki," tutur Hengki. (dna)