BATAM TERKINI

Resmi Tersangka, Amat Tantoso Langsung Ditahan, Saat Ekspose Pakai Baju Tahanan dan Sebo

Kasus penikaman yang dilakukan Amat Tantoso (AT) terhadap Hong Kun Cheng alias Kevin, WNA asal Malaysia sempat diwarnai cekcok. Hal ini disampaikan

Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/dipa nusantara
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan dalam Ekspose Kasus Penikaman atas tersangka Amat Tantoso 

Laporan Tribun Batam, Dipa Nusantara

TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, Akhinya polisi menetapkan Amat Tantoso Pengusaha Sukses asl Batam Sebagai Tersangka kasus Penikaman terhadap WNA bernama Hong Kun Cheng alias Kevin.

Usai ditetepkan sebagai tersangka, Amat Langsung ditahan polisi.

Kemudian ia juga diberikan baju tahanan tersangka yang identik dengan warna Orange.

Namun sayang, dalam ekpose tersebut, Muka Amat ditutupi dengan menggunakan Sebo.

Kasus penikaman yang dilakukan Amat Tantoso (AT) terhadap Hong Kun Cheng alias Kevin, WNA asal Malaysia sempat diwarnai cekcok.

Foto Amat Tantoso tersangka Kasus Penikaman
Foto Amat Tantoso tersangka Kasus Penikaman (tribunbatam.id)

Hal ini disampaikan oleh Nur Wafiq Warodad, selaku kuasa hukum Amat Tantoso, kepada TRIBUNBATAM.ID di Mapolresta Barelang, Kamis (11/4/2019) malam.

"Jadi Pak Amat tidak langsung menikam, ada cekcok terlebih dahulu. Pak Amat sempat dilempar dengan mangkok ke bagian dada oleh korban," jelasnya.

Bagi Wafiq, kasus ini bukan hanya permasalahan utang semata.

"Ini ada penggelapan uang di dalamnya. Sekarang kami masih menghitung total kerugian dan akan segera membuat laporannya kepada pihak kepolisian," tegasnya lagi.

Dari penuturan Wafiq, pihak Amat Tantoso percaya bahwa antara Mina (Orang Kepercayaan Amat) dan Kevin (Korban) memiliki sebuah hubungan khusus.

"Jadi korban memanfaatkan Mina, yang kini diperiksa sebagai saksi. Korban itu merupakan seorang WNA, jadi tidak ada penjamin dalam pinjaman uang yang dilakukan," tegasnya lagi.

Tak Tepati Janji, Bright PLN Akhirnya Buka Suara Penyebab Pemadaman Listrik Hari Ini (11/4)

Simpan Sabu Dalam Anus, Sepasang Kurir Sabu Dibekuk di Batam, Polisi : Dikendalikan Dari Malaysia

Hasil Singapore Open 2019 - The Minions Marcus/Kevin Juga Menang Mudah

Download Kumpulan Lagu Populer DJ REMIX, Lagu Enak untuk Bergoyang

Sementara itu, pada ekspose yang digelar Polresta Barelang, Kamis (11/4/2019), disebutkan peristiwa penikaman telah terjadi pada Rabu (10/4/2019) sejak pukul 19.16 WIB.

Jelang Arema FC vs Persebaya. Hati-hati Aremania. Tak Bisa Kendalikan Diri, Konsekuensinya Berat

Jadwal Baru Arema vs Persebaya Final Piala Presiden Diundur Jam 20.00 WIB, Dimeriahkan Trio Macan

Download Lagu MP3 Everything I Need Skylar Grey Soundtrack Film Aquaman, Film Sukses Tahun 2018

Truk Terguling Masuk Jurang di Padang, Satu Orang Sempat Hilang dan Ditemukan Sudah Tewas

"Kejadian berlangsung di Wey Wey Live Seafood Harbour Bay Kecamatan Batu Ampar. Dan dari pemeriksaan, sebelum ditikam, korban atas nama Hong Kun Cheng alias Kevin, sempat bertemu dengan Mina, selalu orang kepercayaan Amat Tantoso di sekitar Perumahan Sukajadi," ujar Hengki selaku Kapolresta Barelang ketika memimpin ekspose.

Atas kejadian ini, Amat Tantoso akan dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved