Kadishub Selingkuh Dengan Kadinsos Cantik, Istri Temukan Video Syur, Polisi : Ada Empat Video Disita

Kepala Dinas Perhubungan berselingkuh dengan seorang wanita yang juga kepala dinas. Diketahui Wanita tersebut ternyata merupakan Kepala Dinas Sosial

Editor: Eko Setiawan
Viral4real
Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan Diadukan Selingkuh, Ini Reaksi Wanita Terlapor! Ilustrasi selingkuh.(Viral4real) 

TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Pehubungan berselingkuh dengan seorang wanita yang juga kepala dinas. 

Diketahui Wanita tersebut ternyata merupakan Kepala Dinas Sosial Kota

Kasus perselingkuhan dua kepala dinas di dua pemkab di Jawa Timur menjadi berbuntut panjang.

Kasus ini menjadi konsumsi publik setelah TP (52) istri sah IS, Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro melaporkan perselingkuhan sang suami dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan berinisial NW.

TP (52) istri sah IS melaporkan perselingkuhan yang dilakukan suaminya itu ke Mapolda Jatim.

Kasus perselingkuhan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terbongkar setelah TP mendapati bukti rekaman video adegan hot di ponsel milik suaminya.

Saat ini, kasus perselingkuhan yang melibatkan dua Kepala Dinas itu sudah memasuki tahap penyidikan Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, proses penyidikan ini berdasarkan fakta otentik yaitu adanya laporan resmi dari korban.

Download Lagu Beranikan Dirimu KOTAK, Didedikasikan untuk Korban Pengeroyokan Siswa SMP Pontianak

UPDATE Kasus Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak, Mulai Jumlah Pelaku Hingga Kronologi Penganiayaan

4 Profil Singkat Anak Konglomerat, Pemilik TV Swasta di Indonesia, Berpolitik hingga Pebisnis

Siswi SMP Dicabuli Oleh Calon Adik Ipar Ibunya Hingga Hamil, Korban : Sudah Tiga Kali Dia Paksa Saya

Dia juga mengatakan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa video adegan ranjang perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor.

"Ada empat video perselingkuhan dari yang bersangkutan (IS dan NW) sebagai barang bukti penyidikan kasus tersebut," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Barung Mangera mengatakan pihaknya memastikan akan memproses kasus perselingkuhan ini sesuai hukum.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu tentang perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga Pasal 284 KUHP dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 mengenai penghapusan dalam rumah tangga.

"Pastinya kami akan memanggil saksi dari kedua belah pihak untuk melengkapi berkas permeriksaan kasus perselingkuhan ini," jelasnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana membanarkan pihaknya saat ini menangani kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum Kepala Dinas Bojonegoro dan Kepala Dinas Kota Pasuruan.

Penyidikan yang dilakukannya saat ini merujuk pada pembuktian video syur adegan perselingkuhan tersebut.

"Pastinya nanti ada pemanggilan saksi-saksi lain yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, jika memungkinkan Sabtu pekan kita panggil yang bersangkutan," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved