Setelah 74 Kilo, BNN Sumut Tangkap Lagi Dua Warga Pekanbaru Bawa 60 Bungkus Sabu di Lintas Timur

Saat petugas BNN melakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 60 bungkusan. Setelah diselidiki, bungkusan tersebut berisi sabu.

Tribun medan
Dua warga Pekanbaru yang ditangkap BNN Sumut di jalan Lintas Sumatera di wilayah batubara. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUNBATAM.ID, BATUBARA - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 60 bungkus sabu dari mobil Toyota Innova warna abu-abu BM 1033 BA saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Batubara.

Penangkapan terjadi pada Jumat (12/4/2019) sdiang sekitar pukul 12.00 WIB.  Satu dari dua tersangka, merupakan bekas polisi berpangkat Bripda.

Kapolsek Indrapura, AKP D Habeahan membenarkan peristiwa pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan BNN tersebut.

"Tim BNN yang dipimpin Kombes Leo Bona Lubis berhasil memberhentikan sebuah kendaraan, mobil Innova yang di dalamnya terdapat dua orang dan tiga buah tas," kata Habeahan, Jumat (12/4/2019).

Ia menjelaskan saat petugas BNN melakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 60 bungkusan. Setelah diselidiki, bungkusan tersebut berisi sabu.

Ia pun menyebutkan, kedua orang yang berada di dalam mobil beserta seluruh barang bukti sempat dibawa ke Mapolsek Indrapura

Adapun identitas dua orang yang berada di dalam mobil tersebut, yaiti Setiawan alias Al Ghazali (23) warga Jalan Tuaka, Gang Rindang Permata, Kelurahan Pekan Arba, Tembilahan, Riau dan Santo (36) warga Jalan Jati, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senampelan, Pekanbaru.

"Dari pemeriksaan awal tersangka Setiawan mengaku sebagai mantan anggota Polri yang sudah dipecat dengan Pangkat Bripda," sebutnya.

Selanjutnya kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Medan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

74 kilogram sabu

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (dua kanan) memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan saat gelar kasus pengungkapan narkoba jaringan internasional di Kantor BNNP Sumatera Utara, Medan, Jumat (12/4/2019). BNN Sumut berhasil mengagalkan upaya peredaran 74 kilogram sabu dari Malaysia di Kabupaten Asahan dan Aceh Tamiang serta mengamankan tujuh orang tersangka jaringan internasional dari hasil pengembangan tangkapan kasus narkoba yang dikendalikan dari balik lapas Tanjung Gusta Medan dan Cipinang Jakarta.

Di hari yang sama, BNN Sumut juga mengekspose penangkapan 74 kilogram sabu dari Malaysia di Kabupaten Asahan dan Aceh Tamiang serta mengamankan tujuh orang tersangka jaringan internasional.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan tangkapan kasus narkoba yang dikendalikan dari balik lapas Tanjung Gusta Medan dan Cipinang Jakarta.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP-Sumut) memaparkan dua kasus hasil tangkapan seberat 10 Kg sabu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved