Setelah 74 Kilo, BNN Sumut Tangkap Lagi Dua Warga Pekanbaru Bawa 60 Bungkus Sabu di Lintas Timur
Saat petugas BNN melakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 60 bungkusan. Setelah diselidiki, bungkusan tersebut berisi sabu.
Dua tersangka ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia saat kabur ke perairan Malaysia dari Aceh.
Kedua tersangka kemudian diserahkan kepada BNN.
Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan mengatakan, BNNP Sumut menangkap dua pemilik 64 kilogram sabu yang ditemukan di perairan Seruway, Aceh Taming pada 13 September 2018 lalu.
Dari dua hasil paparan ini, BNN mengamankan total tangkapan 74 kg sabu, satu unit mobil Honda Civic, satu unit mobil Honda Jazz, satu unit speed boat, beberapa unit handphone, sepeda motor RX-KING.
Kemudian, satu buah tas jinjing warna hitam, lima buku catatan, potokopi sertifikat tanah, sertifikat asli surat tanah, BPKB mobil, BPKB sepeda motor, STNK sepeda motor, surat pembelian apartemen Podomoro, tiga buah buku rekening BRI dan dua buah buku rekening Mandiri.
Link artikel: http://medan.tribunnews.com/2019/04/12/bawa-60-bungkus-sabu-eks-polisi-diciduk-bnn-di-jalinsum-simpang-kopi.
Penulis: Mustaqim Indra Jaya
