TANJUNGPINANG TERKINI

Bayar Hutang Klaim Jatuh Tempo, BPJS Kesehatan Gelontorkan Dana Rp 11 Triliun ke Rumah Sakit

BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.

Penulis: Thom Limahekin |
TRIBUNBATAM.id/THOM LIMAHEKIN
Bayar Hutang Klaim Jatuh Tempo, BPJS Kesehatan Gelontorkan Dana Rp 11 Triliun ke Rumah Sakit 

Bayar Hutang Klaim Jatuh Tempo, BPJS Kesehatan Gelontorkan Dana Rp 11 Triliun ke Rumah Sakit

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Lenny Marlina, Selasa (16/4/2019).

Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu.

Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

Kisah John Kei, Alasan Dirinya Jadi Pembunuh yang Kini Berobat: Cukup Saya Miskin, Anak-anak Jangan

Banjir Bandang Landa Situjuah Sumbar, Jalan Putus, Rumah Tertimbun dan 30 Hektare Sawah Rusak

Dengan Tunjukan Jari Bertinta, Kamu Bisa Gratis Masuk Museum Bahari dan Rumah Si Pitung

Menurut Lenny, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP.

Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.

Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

"Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu," kata Lenny

Namun dia memastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini.

BPJS Kesehatan sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lenny mengatakan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.

Dia juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.

"Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman," ucap Lenny.

Kisah Asmara Budi Hartanto dengan Aris Sugianto Dibalik Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper

Jelang Pemilu 2019, Ketahui Perbedaan Quick Count, Exit Count, dan Real Count

DETIK-DETIK Banjir Bandang Disertai Lumpur Hantam Nagari Situjuah Kabupaten 50 Sumbar

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved