Bawaslu Sita Satu Truk Sembako di Kalideres Menjang Pelaksanaan Pemliu

"Sekarang diamankan di kantor Bawaslu Jakarta Barat, kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut," kata dia saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (17/4

Kompas.com/Tatang
Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup. 

TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mengamankan sebuah truk berisi sembako di RT 04, RW 04 Semanan, Kalideres pada Selasa (16/4/2019) malam.

Pengamanan itu dilakukan Bawaslu setelah mendapat laporan dari warga sekitar.

Abdul Roup, Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat, mengatakan, saat ini truk tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Bawaslu Jakarta Barat.

"Sekarang diamankan di kantor Bawaslu Jakarta Barat, kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut," kata dia saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (17/4/2019) pagi.

Junjung Tinggi Kerahasiaan, KPU Ingatatkan Pemilih Tak Boleh Selfie dengan Surat Suara yang Dicoblos

Caleg Stres Akibat Gagal pada Pemilu 2019, BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Pengobatan

KPU Tindaklanjuti Rekomendas Bawaslu Terkiat Pemungutan Suara Ulang di Malaysia

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Malaysia

Ia mengatakan, Bawaslu belum menemui tindak pidana Pemilu terhadap truk bermuatan sembako tersebut.

Pihaknya akan memintai keterangan sejumlah pihak sebelum menentukan apakah akan ada tindakan pelanggaran terhadap sembako-sembako tersebut.

"Ya untuk sementara masih kita amankan dulu," kata dia.

Junjung Tinggi Kerahasiaan, KPU Ingatatkan Pemilih Tak Boleh Selfie dengan Surat Suara yang Dicoblos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingatkan pemilih untuk tidak berfoto selfie atau swafoto bersama surat suara yang dicoblos.

Selfie bersama surat suara yang dicoblos dianggap melanggar Peraturan KPU (PKPU) sebab termasuk dalam pendokumentasian hasil pencoblosan.

"Kita melarang pemilih berswafoto atas pilihan politiknya," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019) dilansir Kompas.com.

Larangan foto selfie itu terkait dengan prinsip pemilu yang menjunjung tinggi kerahasiaan.

Tindakan mempublikasikan pilihan politik dapat disebut sebagai mengingkari prinsip rahasia pemilu.

Selain melanggar prinsip pemilu, selfie juga akan memperpanjang antrean di bilik suara.

Hal ini secara teknis akan memperlambat jalannya pemungutan suara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved