Polisi dan Bawaslu Tangkap 2 Orang, Gunakan Hak Suara Orang yang Sudah Meninggal

Dua orang diamankan polisi dan petugas Bawaslu terkait kecurngan dalam pemilu. Kedua orang ini diamankan lantaran memilih dengan menggunakan suara or

Editor: Eko Setiawan
TRIBUN MEDAN / DOHU LASE
Polisi dan Bawaslu Tangkap Calon Pemilih yang Gunakan Undangan Memilih Orang yang Sudah Meninggal. Seorang warga tengah berusaha mendorong sepeda motor keluar dari areal parkir Kantor Bawaslu Dairi, Rabu (17/4/2019) petang. 

TRIBUNBATAM.id - Dua orang diamankan polisi dan petugas Bawaslu terkait kecurngan dalam pemilu.

Kedua orang ini diamankan lantaran memilih dengan menggunakan suara orang yang sudah meninggal.

Aparat kepolisian bersama Bawaslu dikabarkan telah mengamankan dua pria pelaku kecurangan Pemilu di TPS 002 Jalan Tembakau, Kelurahan Sidikalang Kota, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Rabu (17/4/2019).

Kedua pelaku datang ke TPS menggunakan undangan C-6 milik warga yang telah meninggal dunia.

Aksi kedua pelaku terungkap lantaran petugas KPPS ternyata mengenal orang pemilik nama pada formulir C-6 yang diserahkan para pelaku.

Informasi dihimpun dari lapangan, kedua pemuda telah digelandang ke Kantor Bawaslu Dairi, Jalan Makmur Nomor 38 Sidikalang.

Sementara itu, di kantor Bawaslu Dairi, seluruh pegawai beserta koordinator divisi yang ditanya membenarkan penangkapan, tetapi enggan memberi penjelasan.

Pada pintu masuk, berdiri seorang petugas seakan hendak menutup-nutupi perihal kasus ini.

"Saya baru sampai di kantor, sehabis keliling dari lapangan. Belum tahu soal  itu. Namun, ada di dalam itu (pelaku) lagi diperiksa," ujar Maimanah Angkat, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Dairi, yang ditemui sore itu.

Koordinator Divisi Hukum serta Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Dairi, Pandapotan Rajagukguk yang ditemui tak lama setelahnya juga belum mau berkomentar.

"Tunggu ya, sabar. Nanti-nanti," ucap Pandapotan semringah.

 Melalui hitung cepat pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul sementara dari pasangan Prabowo-Sandiaga. 

Hasil hitung cepat atau quick count Litbang Kompas, Rabu (17/4/2019) hingga pukul 14.55 WIB, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 55,23 persen suara dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 44,77 persen suara dalam Pilpres 2019.

Perolehan tersebut merupakan angka dari laporan yang masuk sebesar 30 persen dari total tempat pemungutan suara (TPS) sampel.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi dan Bawaslu Tangkap Calon Pemilih yang Gunakan Undangan Memilih Orang yang Sudah Meninggal, http://medan.tribunnews.com/2019/04/17/polisi-dan-bawaslu-tangkap-calon-pemilih-yang-gunakan-undangan-memilih-orang-yang-sudah-meninggal?page=all.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved