Pengakuan Indra Anugrah Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Cantik dengan 27 Tusukan

Pengakuan Indra Anugrah Saputra (22), tersangka pembunuhan mahasiswi cantik RKS (18) yang ditemukan tewas

TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Pelaku pembunuhan Rosalina alias Ocha (18) di Hotel Benhil, Toddopuli, Indra Anugrah Saputra (20) usai ditembak Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel. (darul//tribun) 

TRIBUNBATAM.id - Pengakuan  Indra Anugrah Saputra (22), tersangka pembunuhan mahasiswi cantik RKS (18) yang  ditemukan tewas di salah satu hotel di Jalan Toddopuli, Makassar, Kamis (11/4/2019).

RKS tewas dengan kondisi mengenaskan yakni mengalami 27 tusukan.

Adalah Indra Anugrah Saputra (22), yang menikam RKS secara membabi buta hingga temannya itu tewas dengan luka 27 tusukan.

Ia mengaku murka ketika RKS mengumpatnya dengan kata-kata kasar.

"Saya dibilangi dengan kata-kata kasar," kata Indra usai tertangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Usai membunuh, pisau sangkur yang digunakan untuk menikam korban kemudian disimpan Indra di bawah kasur kamar 209, tempat ia melancarkan aksinya.

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi 27 Tusukan

 Setelah itu ia keluar dari hotel dengan membawa handphone RKS serta motor matic yang digunakan korban menuju hotel tersebut.

"Kalau handphonenya sudah saya jual. Sedangkan motornya saya bawa ke Jalam Barukang, rumah teman," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko menyebut saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan hingga ingin melarikan diri.

Hal ini membuat polisi melakukan penembakan tepat di bagian betis pelaku hingga beberapa kali.

 "Kami harus lakukan tindakan tegas karena yang bersangkutan melakukan perlawanan," kata Indratmoko, Jumat (19/4/2019).

Ia menambahkan motif awal Indra menikam RKS karena tersinggung dengan ucapan yang dilontarkan temannya itu.

Ucapan kasar RKS sendiri bermula ketika Indra gagal mendatangkan laki-laki yang telah memesan RKS sebelumnya.

Namun Indratmoko masih menyelidiki motif lain yang diduga mendasari Indra menghabisi nyawa RKS.

Ia pun disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved