Begini Cara Penghitungan Suara Untuk DPRD Provinsi, Kota, Kabupaten, DPR RI dan DPD RI

Pemungutan Suara di Pemilu kali ini sudah selesai dilakukan. Namun masyrakat tentunya masih penasaran siapa nantinya diantara mereka yang akan terpil

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews Batam/Argianto
Aktivitas penghitungan suara di salah satu TPS di Batam, Rabu (9/4). Di Tanjung Pinang Timur, pencoblosan terpaksa diulang karena surat suara tertukar. 

TRIBUNBATAM.id- Pemungutan Suara di Pemilu kali ini sudah selesai dilakukan.

Namun masyrakat tentunya masih penasaran siapa nantinya diantara mereka yang akan terpilih untuk menjadi anggota Dewan di Provinsi, Kota ataupun Kabupaten.

Mungkin belum semua orang paham cara hitung perolehan kursi DPRD 2019

Pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Begitu juga cara perhitungan jumlah suara untuk tiap kursi di DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI.

Pada tahun 2014 penentuan kursi dilakukan dengan memakai metode Quote Harre atau BPP (Bilangan Pembagi Pemilih)

Gantung Diri hingga Serangan Jantung, Belasan Petugas KPPS Ini Meninggal Dunia Selama Pemilu 2019

Terlihat Tegar, Ternyata Ini yang Dirasakan Nikita Mirzani Jelang Kelahiran Anak ke-3

HARGA HP Terbaru April 2019 Huawei P30 Pro Dibandrol Rp 12.999.000, Cek Fitur dan Spesifikasinya

TERBARU, Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Sabtu (20/4) Jam 10.00 WIB Data Masuk 4,64 Persen

Sedangkan pada pemilu 2019 menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Pemilu tahun 2014 dikenal Sistem Quote Harre dikenal dengan istilah bilangan pembagi pemilih (BPP).

BPP digunakan untuk menetapkan suara sesuai dengan jumlah suara dibagi dengan jumlah kursi yang ada di suatu dapil.

Metode ini cenderung merugikan partai besar dikarenakan hak untuk mendapat kursi secara maksimal harus terlempar pada partai bersuara kecil dikarenakan asas pembagian pemilih tersebut.

Sedangkan metode Saint League Murni, digunakan pada Pemilu 2019 ini, adalah metode penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7,dst).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Dalam konteks sejarah teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Secara regulasi itu tertera dalam Pasal 415 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved