Begini Cara Penghitungan Suara Untuk DPRD Provinsi, Kota, Kabupaten, DPR RI dan DPD RI

Pemungutan Suara di Pemilu kali ini sudah selesai dilakukan. Namun masyrakat tentunya masih penasaran siapa nantinya diantara mereka yang akan terpil

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews Batam/Argianto
Aktivitas penghitungan suara di salah satu TPS di Batam, Rabu (9/4). Di Tanjung Pinang Timur, pencoblosan terpaksa diulang karena surat suara tertukar. 

Partai B total 35000 dibagi 1 mendapatkan suara 35.000

Partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000

Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 

Partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.

Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut dalah Partai A dengan jumlah 50.000 suara terbanyak hasil pembagian.

2. Kemudian Cara Menentukan Kursi Kedua

Berhubung Partai A sudah mendapatkan 1 kursi dari pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3.

Sementara Partai B, C, D, E tetap dibagi angka 1.

Secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 3 mendapatkan suara 16.666

Partai B total 35.000 dibagi 1 mendapatkan suara 35.000

Partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000

Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000

Partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 35.000 suara terbanyak hasil pembagian.

3. Selanjutnya Cara Menentukan Kursi Ketiga

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved