Begini Cara Penghitungan Suara Untuk DPRD Provinsi, Kota, Kabupaten, DPR RI dan DPD RI
Pemungutan Suara di Pemilu kali ini sudah selesai dilakukan. Namun masyrakat tentunya masih penasaran siapa nantinya diantara mereka yang akan terpil
Ambang batas parlemen telah beberapa kali menggagalkan sebuah partai untuk lolos ke Senayan.
Misalkan contoh, PBB dan PKPI yang gagal ke Senayan setelah suara nasional yang mereka dapatkan tak mencapai 3,5 persen sebagai syarat parliamentary threshold Pemilu 2014.
Cara Menghitung Perolehan Suara
Lalu bagaimana cara menghitung porolehan kursi tersebut?
Langkah awal yang dilakukan yakni menghitung berapa kursi dalam satu daerah pemilihan (dapil) yang tersedia.
Misalkan Dapil Surga tersedia 5 kursi, kemudian memeringkatkan perolehan suara seluruh partai mulai suara terbesar hingga terkecil.
Berikut simulasinya dan gambarannya
Misal
Partai A mendapat total 50.000 suara
Partai B mendapat 35000 suara
Partai C mendapat 20.000 suara
Partai D mendapat 15.000 suara
Partai E mendapat 5000 suara serta seterusnya.
1. Cara menentukan kursi pertama secara regulasi teknik Sainte Lague maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka ganjil pertama yakni 1 (satu)
Dengan simulasi secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 1 mendapatkan suara 50.000