Bowo Sidik Mengaku Terima Uang Rp 2 Miliar dari Menteri Enggartiasto Lukita, Ini Kata KPK
Tersangka suap Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku dapat uang berjumlah Rp 2 miliar dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tersangka suap Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku dapat uang berjumlah Rp 2 miliar dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura itu dibicarakan Bowo saat dirinya diperiksa penyidik KPK, Selasa (9/4/2019) lalu.
Pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk mengatakan, dirinya belum mengetahui ihwal pengakuan kliennya.
• KPK Temukan Rp 246 Juta dari 3 Kardus Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik, Nilainya Capai Rp 8 Miliar!
• KPK Sita 400 Ribu Amplop Berisi Uang Rp20.000 & Rp50.000 dari Anggota DPR Untuk Serangan Fajar
• KPK Bidik Perusahaan Lain yang Menyuap Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Sempat Melarikan Diri
Namun memang, Bowo pernah menyampaikan ke Saut jika dia menerima uang dari salah seorang menteri.
"Saya belum tahu mas kalau klien kami (Bowo Sidik) apakah dapat uang Rp 2 miliar dari Mendag Enggartiasto. Pak Bowo hanya bilang dari salah seorang menteri, tapi dia tidak pernah menyebutkan nama," kata Saut saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Dalam pemeriksaan tersebut Bowo menceritakan bahwa uang tersebut kemudian menjadi bagian dari uang Rp 8 miliar yang dimasukkannya ke dalam 400 ribu amplop untuk serangan fajar.
Pemeriksaan 9 April itu merupakan kali pertama Bowo diperiksa sebagai tersangka kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Kepada penyidik saat diperiksa, Bowo uang Rp 2 miliar itu diterima dari Enggartiasto agar dia mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang akan berlaku akhir Juni 2017.
Saat itu Bowo merupakan pimpinan Komisi VI DPR yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara.
Enggar diduga meminta Bowo mengamankan Permendag itu karena adanya penolakan dari sebagian besar anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung awal Juni 2017.

Dewan beranggapan gula rafinasi yang masuk pengawasan pemerintah tak seharusnya dilelang secara bebas dalam kendali perusahaan swasta.
Kepada penyidik, Bowo mengatakan pada masa istirahat RDP, Enggar menghampirinya lalu mengatakan bahwa nanti akan ada yang menghubunginya.
Beberapa pekan kemudian, orang kepercayaan Enggar menghubungi Bowo mengajak bertemu di Hotel Mulia, Jakarta Selatan pada pertengahan Juni 2017. Saat itulah, Bowo menerima uang Rp 2 miliar dalam pecahan Dolar Singapura.
• Foto Masa Kecil Disandingkan dengan Foto Jan Ethes, Begini Komentar Kaesang Pangarep
• HARGA HP Smartphone Terbaru 2019 Asus ZenFone Live L2, Harga Rp 1 Jutaan, Apa Istimewanya?
• VIDEO Detik-detik Gudang KPU Terbakar di Pesisir Selatan, Sumbar. Ada Surat Suara yang Hangus
Dalam kasus ini, Bowo disangka menerima total Rp 1,2 miliar dari Manager Marketing PT HTK Asty Winasti untuk membantu perusahaan kapal itu memperoleh kontrak pengangkutan pupuk.
Namun KPK menduga Bowo tak cuma menerima uang dari satu sumber, karena lembaga antikorupsi mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan lain terkait jabatan Bowo selaku anggota DPR.