Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rahmat Hary Basuki, menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNBATAM.id, SURABAYA - Kasus video vlog 'idiot' Ahmad Dhani mulai memasuki sidang tuntutan jaksa. Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rahmat Hary Basuki, menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan,” kata JPU Rahmat, Selasa, (23/4/2019).
• Ahmad Dhani Diduga Mengalami Bangkrut, Mulan Jameela Malah Kedapatan Berpesta di Malaysia
• Tompi Curiga Hoax Pemukulan Ratna Sarumpaet Setelah Twit Fadli Zon: Lihat Rambut Diikat
• Hasil Persija vs Ceres Negros Piala AFC 2019, Taklukkan Macan Kemayoran, Ceres Negros Pastikan Lolos
Adapun pertimbangan JPU diantaranya hal yang memberatkan terdakwa dimana terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan.
Ahmad Dhani dijerat pasal pasal 27 ayat 3 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ahmad Dhani keluar dari Rutan Kelas I Surabaya di maedaeng Sidoarjo sekitar pukul 13.44 WIB.
Dia terlihat memakai baju putih dan dikawal dua petugas kepolisan serta petugas kejaksaan.
Ahmad Dhani mengatakan, dirinya siap untuk menjalaini persidangan.
"Ya biasa-biasa aja," ujar Ahmad Dhani singkat kepada para wartawan.
Ahmad Dhani pun juga menjawab pertanyaan tentang perolehan suara Pemilu 2019.
Mengingat pentolan Dewa 19 tersebut juga ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI Dapil Surabaya dan Sidoarjo.
"Belum tahu saya. Enggak penting itu," aku Ahmad Dhani.
Namun kemudian, Ahmad Dhani menambahkan bahwa yang lebih penting adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
" Yang penting adalah, saya berpesan kepada BPN supaya segera menyiapkan rakyat semesta untuk mengawasi KPU. Dan itu lebih penting," jelasnya sesaat sebelum memasuki mobil tahanan Kejati Jatim.