TKW Terancam Hukuman Mati di Singapore. Majikan Tewas dengan 98 Luka, Rancang di Buku Harian
Daryati (26), seorang TKW (tenaga kerja wanita) asal Indonesia terancam hukuman mati di Singapore karena membunuh majikannya secara sadis.
TRIBUNBATAM.id, SINGAPORE - Daryati (26), seorang TKW (tenaga kerja wanita) asal Indonesia terancam hukuman mati di Singapore karena membunuh majikannya secara sadis.
Sang majikan bernama Nyonya Seow Kim Choo, dibunuh dengan brutal.
Terlihat dari 98 luka oleh pisau, umumnya di bagian kepala, leher dan wajahnya.
• Baru Sebulan Kerja, Pembantu Asal Indonesia Bunuh Majikan di Singapore. Motifnya Aneh: Kangen Pacar
• Jenazah Rizal Bergerak Saat Dimandikan, Keluarga Kaget dan Membawa ke Rumah Sakit
• Diduga Kelelahan, Seorang Petugas KPU Terserang Stroke dan Pecah Pembuluh Darah
Perbuatan itu dilakukan Daryati yang baru sebulan bekerja sebagai pembantu di rumah majikannya itu di Telok Kurao.
Dalam persidangan di pengadilan Tinggi Singapore, jaksa mengungkapkan bahwa pembunuhan kejam ini sudah dirancang Daryati di buku hariannya sebelum pembunuhan.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 7 Juni 2016, sementara Daryati baru mulai bekerja pada tanggal 26 April atau sekitar sebulan lebih.
Anehnya, pembantu ini membunuh majikannya karena alasan sepele, rindu dengan kampung dan kekasihnya yang berada di Hong Kong.
Dilansir TribunBatam.id dari The Straits Times Singapore, Daryati (26) dinyatakan bersalah karena telah membunuh majikannya bernama Nyonya Seow Kim Choo yang berusia 59 tahun.
• Terkapar dengan Mulut Berbusa, Simak Fakta 4 Cleaning Service Kejang Usai Minum Kopi Keliling
• GEGER LAGI Penemuan Korban Mutilasi, Mayat Tanpa Kepala Dalam Ember di Pinggir Sungai
• Hasil Real Count Sementara Pileg 2019, PDI-P Teratas Disusul Golkar dan Gerindra
Karena sudah terikat kontrak kerja, Daryati tentu tidak bisa meninggalkan pekerjaan begitu saja.
Lalu, terbersitlah rencana untuk membunuh majikan agar bisa mendcuri paspornya yang disimpan di brankas majikan untuk kabur dari rumah tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Singapore, Selasa (23/4/2019), jaksa menyebutkan, pembantu tersebut juga ingin mengambil uang milik majikannya di laci kamar yang terkunci.
Menurut jaksa, wanita berusia 59 tahun itu tewas dengan 98 luka akibat pisau, sebagian besar luka berada di kepala dan lehernya.
Daryati adalah pembantu rumah tangga asing pertama yang diadili karena pembunuhan setelah kasus Flor Contemplacion Filipina yang digantung tahun 1995.
Kasus itu adalah pembantu membunuh pembantu rumah tangga lainnya beserta anaknya yang berusia empat tahun.
Dalam kasus Daryati, jaksa mengungkapkan bahwa pembantu tersebut sudah merancang pembunuhan tersebut dan menuliskannya dalam buku harian.