2 TKI Bebas Dari Hukuman Mati, KBRI Riyadh Pulangkan Mereka Ke Indonesia, Begini Kisahnya

Dituduh melakukan Sihir kepada majikannya, Dua warga negara Indonesia dituntut dengan hukuman mati. Namun dua TKI yang berkerja di Arab Saudi ini

Editor: Eko Setiawan
KBRI RIYADH
Warnah binti Ni’ing, asal Karawang, Jaaw Barat (kiri) dan Sumartini binti Manaungi Galisung asal Nusa Tenggara Barat (NTB) kini pulang ke Indonesia setelah dinyatakan bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. 

TRIBUNBATAM.id - Dituduh melakukan Sihir kepada majikannya, Dua warga negara Indonesia dituntut dengan hukuman mati.

Namun dua TKI yang berkerja di Arab Saudi ini berhasil lolos dari hukuman mati dan dejauh ini mereka akan dikembalikan ke Indonesia.

Sumartini binti Manaungi Galisung asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Warnah binti Ni’ing, asal Karawang, Jawa Barat, berhasil dibebaskan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh dari ancaman hukuman mati.

KBRI Riyadh selanjutnya memfasilitasi kepulangan mereka ke tanah air yang dijadwalkan akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 24 April 2019 pukul 13.20 WIB.

Merasa Kasur Tak Serame Dulu, Gading Marten Berniat Pindah Rumah, Gading: Rumah Banyak Kenangannya

DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang di Batam, Ini Sebabnya

Real Count KPU Pilpres 2019 Terbaru per Rabu (24/4) Jam 09.30 WIB, Cek Suara Jokowi vs Prabowo

GEMPA HARI INI - Gempa 5 SR Guncang Pulau Morotai Maluku Utara, Berikut Info BMKG

Kasus keduanya bermula saat majikan menuduh mereka berdua telah melakukan sihir kepada keluarga majikan. 

Tidak hanya majikan yang menuntut hukuman mati tapi 15 anggota keluarga juga menuntut vonis yang sama.

Sepuluh tahun lalu, tepatnya 7 Januari 2009, keduanya telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh.

Upaya KBRI Riyadh dalam diplomasi kemanusiaan untuk menyelamatkan keduanya membuahkan hasil hingga Pengadilan Banding Riyadh membatalkan vonis mati tersebut.

Pada detik-detik terakhir saat KBRI menjemput mereka dari penjara menuju Bandara King Khalid Riyadh, keluarga besar majikan bahkan masih juga berusaha menggagalkan kepulangan mereka dengan meminta aparat berwajib untuk tetap menahan mereka di penjara.

Terkuak Harga Kaus Polos Putih Syahrini Saat Berobat di Singapura, Bernilai Jutaan Rupiah

Daryati Hukuman Mati Singapura, Bunuh Majikan saat Ambil Paspor yang Ditahan

Setelah melalui perdebatan yang alot KBRI berhasil meyakinkan pemerintah Saudi, akhirnya keduanya dapat meninggalkan Arab Saudi menuju tanah air pada Selasa, 23 April 2019 pukul 15.20 dengan pesawat Oman Air.

Link Live Streaming Jawapos TV, Borneo FC vs Persib Bandung Kick Off Jam 15.30 WIB

Andre Taulany Akhirnya Buka Suara, Ungkap Akun Istri Diretas, Andre: Semua Cobaan Ada Hikmahnya

“Sejak saya ditugaskan Presiden sebagai pelayan WNI di Arab Saudi selama 3 tahun 41 hari, kebebasan dua orang saudara kita ini adalah kesembilan kalinya, semoga Allah memberikan kebebasan para WNI yang kasus hukumnya masih dalam proses pengadilan,” ujar Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KBRI Riyadh Pulangkan Sumartini dan Warnah, 2 WNI yang Lolos dari Hukuman Mati, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/24/kbri-riyadh-pulangkan-sumartini-dan-warnah-2-wni-yang-lolos-dari-hukuman-mati.


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved