BATAM TERKINI
Libatkan 3 Tersangka, Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 370,4 Gram
Tiga tersangka dilibatkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang berlangsung di depan ruang Ditresnarkoba Polda Kepri Rabu pagi
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id BATAM - Tiga orang tersangka bernama S Ady, M Ikbal, dan Saprijal ikut mengaduk narkotika jenis sabu seberat 370,4 gram saat pemusnahan barang bukti di Polda Kepri, Rabu (24/4/2019).
Tiga tersangka dilibatkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang berlangsung di depan ruang Ditresnarkoba Polda Kepri Rabu pagi.
Pantaun Tribunbatam.id, tiga tersangka menggunakan baju tahanan warna orange ini terlihat ikut mengaduk sabu yang dimusnahkan dengan dilarutkan air panas.
Sabu dilarutkan dalam wadah drum biru berukuran sedang.
Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K Yani Sudarto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan pada Sabtu, 9 Maret 2019.
"Ketiga tersangka diamankan di Kabupaten Karimun, atau tepatnya di Dermaga PT Saricotama Indonesia Kecamatan Kundur," katanya, Rabu (24/04/2019).
• Perkuat Hubungan, Kawan Lama Retail Berkunjung ke Tribun Batam, Kenalkan 4 Cabang Baru di Batam
• STQH Tingkat Provinsi Kepri Digelar di Bintan, Bupati Minta ASN, Guru & Pelajar Pakai Baju Melayu
• Jadwal Kick Off Liga 1 2019 Mundur Seminggu ke Tanggal 15 Mei 2019, Ini Alasannya
• Man United vs Man City Malam Ini Live RCTI, Pep Guardiola Sebut Old Trafford Tak Lagi Angker
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait adanya transaksi sabu.
"Dari informasi tersebut, sekira pukul 21.00 WIB malam kita mengintai dan berhasil mengamankan tiga tersangka berikut barang bukti sabu tersebut," ujarnya
Disebutkannya, para tersangka yang baru datang dari daerah Tembilahan, Provinsi Riau ini hendak menjual sabu ke salah satu kapal pembawa kelapa yang sedang sandar
"Sebelum transaksi dilakukan, anggota terlebih dahulu mengamankan tiga tersangka tersebut. Dan diperoleh barang bukti yang disimpan dalam tas sandang warna hitam," katanya.
Ketiga tersangka pun akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dra)