Pelaku Pembunuh Dofi dan Jasadnya Dimasukkan Dalam Drum Dihukum Mati, Isak Tangis Warnai Persidangan
"Kedua terdakwa Muhammad Nurhadi alias Hadi bin Muryanto dan juga Sari Murniasih telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan se
TRIBUNBATAM.id - Sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan Abdullah Fithri alias Dufi digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (23/4/2019) sore.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ben Ronald, bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Kedua terdakwa Muhammad Nurhadi alias Hadi bin Muryanto dan juga Sari Murniasih telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa-terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan diikuti satu kali ketukan palu.
• Waspada Sebelum Semuanya Terlambat, Inilah 20 Tanda Awal Kanker Berkembang
• Dugaan Suap Proyek Pembangunan PLTU Riau 1, Ini Fakta-fakta Keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir
• Ayu Ting Ting Dikecup Pria Turki Bukan Teman Duetnya Keremcem, Porsingan Taner Uruc Jadi Sorotan
• Penumpang Ribut dengan Petugas Lion Air Terkait Barang Bawaan, Satu Keluarga Ini Ketinggalan Pesawat
Terdakwa ketiga yakni Dasep alias Yudi yang berperan membantu dalam pembunuhan tersebut divonis hukuman 10 tahun.

Menurut pantauan TribunnewsBogor.com, usai hakim membacakan putusan tersebut Nurhadi dan Sari Murniasih di ruang persidangan langsung berpegangan tangan sambil terisak di hadapan Majelis Hakim.
Isak tangis keduanya juga terus terjadi ketika Nurhadi dan Sari meninggalkan ruang persidangan dan memasuki ruang tahanan.
Juru Bicara PN Cibinong, Chandra Gautama, mengatakan yang menjadi pertimbangan hakim pada putusan mati ini adalah karena Nurhadi dan Sari merupakan pelaku utama pembunuhan berencana.
Pertimbangan lainnya, pembunuhan ini dinilai Majelis Hakim sebagai pembunuhan yang sadis.
Sedangkan Dasep hanya membantu membawa mayat korban.

"Mengenai tata cara pembunuhannya berdasarkan pertimbangan putusan dijelaskam bahwa pembunuhan terjadi di rumah kontrakan Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih. Dilakukan dengan tusukan pisau ke dada sebelah kiri dua kali. Itulah yang menyebabkan matinya Dufi," ucap Chandra.
Diberitakan sebelumnya, Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi ditemukan tewas oleh seorang pemulung dengan kondisi berada di dalam drum biru di kawasan Industri Kembangkuning, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Minggu (18/11/2018).
Almarhum Dufi dimakamkan di TPU Budi Dharma, Semper, Jakarta Utara, Senin (19/11/2018).
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Suami Istri Pembunuh Dufi Divonis Hukuman Mati, Isak Tangis Warnai Persidangan