BATAM TERKINI

Polda Kepri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Hoaks di PPK Gor Bandara, Ini Perannya!

Polda Kepri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penyebaran berita hoaks di PPK Gor Bandara, Batam Kota, Batam.

Penulis: Endra Kaputra |
ist
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga 

Polda Kepri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Hoaks di PPK Gor Bandara, Ini Perannya!

TRIBUNBATAM.id BATAM - Polda Kepri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penyebaran berita hoaks di PPK Gor Bandara, Batam Kota, Batam.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga.

Ia mengatakan, satu tersangka baru ditetapkan dalam kasus berita hoax

"Dari hasil pengembangan yang dilakukan dengan penetapan tersangka pertama sebelumnya. Kita tetapkan tersangka baru lagi. Jadi sudah ada dua tersangka," katanya, Rabu (24/4/2019)

Tersangka baru tersebut diketahui bernama Karulin Erdia. Tersangka baru ini adalah orang yang mempunyai handphone.

"Jadi inisial KE ini perannya meminjamkan handphonenya kepada tersangka untuk membuat dan menyebarkan berita bohong tersebut," ucapnya

Karulin Erdia ini pun ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/04/2019).

Warga Batam Menjerit Harga Cabai Melejit, Pemko Siapkan Pasar Murah

Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Plat Baja, Begini Reaksi Andi Cori

Tak Cuma Andi Cori, Polda Kepri Ternyata Tetapkan 2 Tersangka Baru, Siapa Dia?

Rekontruksi Kasus Mutilasi, Terungkap Cara Pelaku Memutilasi Budi Setelah Melakukan Hubungan Badan

Ditanyakan apakah dalam membuat berita bohong atas inisiatif sendiri, atau ada pihak lain yang mengintruksikan.

"Kalau pemeriksaan sampai saat ini, atas inisiatif sendiri," ujarnya

Sementara ditanyakan kembali apakah akan ada tersangka baru. Erlangga menyebutkan, masih baru dua tersangka.

"Tapi ini masih pengembangan terus. Sampai saat ini masih dua saja yang ditetapkan tersangka," ucapnya. (tribunbatam.id/endra kaputra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved