Siswi SMA di Solok, Sumbar, Dicabuli Sang Ayah yang Juga Seorang Caleg Semenjak Kelas 5 SD
Oknum caleg di Solok Sumbar ditangkap Polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Ia ditangkap saat sedang makan
TRIBUNBATAM.id - Oknum caleg di Solok Sumbar ditangkap Polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Ia ditangkap saat sedang makan di warung Nasi Padang.
Seorang oknum caleg yang berinisial EE (45) di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), diamankan Satreskrim Polres Solok Kota.
Oknum caleg itu diamankan karena dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya SE (18).
Sudah 8 tahun perbuatan itu dilakukan, mulai dari tahun 2011 hingga 2019.
• BREAKINGNEWS - Polda Kepri Tetapkan Andi Cori Sebagai Tersangka Kasus Pencurian Plat Besi Baja
• Dinkes KepriGelar Pembinaan Layanan Kesehatan Tradisional
• Tiket Nonton Avengers Endgame Habis hingga 28 April, Studio XXI Mega Mall Tambah 2 Studio
• Download Lagu Soundtrack Sinetron Cinta Buta SCTV, Jikalau Kau Cinta Judika,Ini Lirik dan Videonya
Perbuatan EE akhirnya diketahui orangtua kandung tersangka atau nenek korban, dan pada 12 April lalu membuat laporan ke Polres Kota Solok.
Tersangka diamankan pada Selasa (23/4/2019) pukul 15.00 WIB saat sedang makan nasi Padang di sebuah rumah makan di Kota Solok, Sumatera Barat.
Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan melalui Paur Subbag Humas, Ipda Yesi membenarkan telah dimankan seorang pria berinisial EE yang saat ini berstatus sebagai caleg.
"Tersangka EE diamankan karena adanya laporan yang masuk telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak kandungnya sendiri," katanya kepada TribunPadang.com, Rabu (24/4/2019).
• Awas! Jangan Coba-coba Makan Telur dengan 5 Makanan Ini, Efeknya Berbahaya!
• Sinopsis Drama Korea Sky Castle Rabu (24/4): Terkuak, Ternyata Hye Na Putri Eun Hye & Joon Sang!
• UPDATE Ezechiel Cetak Gol, Persib Bandung Sementara Unggul 1-0 atas Borneo FC
Ia mengatakan, bahwa penangkapan ini atas laporan Polisi Nomor: LP/109/B/IV/2019 tanggal 12 April 2019.
"Tersangka menyetubuhi anak kandungnya yang berinisial SE (18),” kata dia.
Korban merupakan seorang siswi di salah satu SMA di Kota Solok.
Saat diamankan, kata dia, tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.