Gugatan Ditolak Pengadilan, Mega Makcik Berguling di Lantai Minta Diviralkan

"Dalam gugatan kita dapat rekovensi atau gugatan balik dari Umi Elvy. Putusan yang ada adalah gugatan kita ditolak ada beberapa bukti yang sulit dibuk

Grid.ID | Ria Theresia Situmorang
Mega Makcik saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (24/4/2019) 

TRIBUNBATAM.id - Gugatan Mega Makcik atas ratu dangdut Elvy Sukaesih berakhir dengan penolakan dari pengadilan.

Makcik, panggilan akrabnya, terlihat sangat kecewa saat menyadari kalau putusannya atas kasus kerugian hak royalti dari perusahaan rekaman EMMI Pro yang dimiliki oleh Elvy Sukaesih.

Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (24/4/2019), Makcik terlihat sangat terpukul hingga berguling di lantai Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tidur Menghadap Kiri untuk Hidup Lebih Sehat, Benarkah Posisi Tidur Anda Selama Ini

Kalah Tipis Lawan Lazio, AC Milan Gagal ke Final Coppa Italia, Gennaro Akui Lazio Tampil Lebih Baik

Hasil Akhir Liga Inggirs Manchester United vs Manchester City, Lengserkan Liverpool dari Puncak

Mahfud MD Tinjau Proses Input Data di KPU, Pastikan Kekeliruan Hanya 0,0004 Persen

"Saya cari keadilan. Saya terdzolimi. Saya korban semoga tidak ada lagi korban dari EMMI Pro itu," ungkapnya sambil menangis.

"Umi itu terlalu sombong. Nggak pernah care sama saya. Saya tidak terima semua ini," sambungnya.

Dikonfirmasi kepada kuasa hukumnya, Agus Bejo, salah satu alasan mengapa gugatan Makcik ditolak oleh pengadilan adalah karena bukti-bukti yang sulit dibuktikan.

"Dalam gugatan kita dapat rekovensi atau gugatan balik dari Umi Elvy. Putusan yang ada adalah gugatan kita ditolak ada beberapa bukti yang sulit dibuktikan," ucapnya.

Salah satu alasannya, dalam tanda bukti terima tidak ada nama Megawati atau nama asli Mega Makcik dalam tanda terimanya.

"Padahal di bawah dijelaskan bahwa isi kuitansi itu yang nyerahin uang Megawati, yang nerima Sehan. Karena itu ditolak majelis hakim," tambahnya.

Real Count KPU Pilpres 2019 Kamis (25/4/2019) Pukul 04.00 WIB, Perolehan Suara Jokowi & Prabowo

Kalahkan Valencia, Atletico Madrid Tunda Pesta Juara Barcelona di Liga Spanyol

Hasil Akhir Liga Inggris Wolverhampton vs Arsenal, The Gunners Telan Kekalahan dengan Skor 3-1

Pastikan Tidak Ada Kecurangan Pemilu 2019, Mahfud MD Datangi KPU

Dilanjutkannya lagi, salah satu alasan mengapa gugatannya tidak diterima adalah karena di bukti terima, tidak ada nama di bawah tanda tangan sehingga tidak jelas siapa yang memberi dan menerima uang.

Agus Bejo juga mengatakan kalau ke depannya pihaknya kemungkinan akan mengajukan banding jika memang diperlukan.

"Nanti dibicarakan dulu apakah banding ataukah gugatan baru yang lengkap. Amar putusan kan disebutkan EMMI Pro harus dilibatkan," terangnya.

Sementara itu, Makcik sendiri terlihat meraung-raung menuntut keadilan.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved