Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 3,1 Kg Sabu, 3 Tersangka Diamankan, 2 Orang WNA Asal Malaysia
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 3.131,4 gram atau 3,1 Kiologram
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 3.131,4 gram atau 3,1 Kiologram
Barang bukti pemusnahan ini pun atas beberapa pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit l,ll,dan lll, dengan total tersangka berjumlah 7 orang dan satu diantaranya seorang wanita
Pemusnahan pun dilakukan dengan dilarutkan air mendidih yang ditampung di sebuah wadah drum berwarna biru ukuran sedang
Saat pemusnahan berlangsung seluruh tersangka ini hanya menyaksikan sabu yang awalnya mereka miliki telah dimusnahkan.
• Menpan RB Keluarkkan Edaran Jam Masuk dan Pulang Kerja ASN Selama Ramadhan, Ada Potongan Waktu Kerja
• Live Streaming Burnley vs Manchester City Liga Inggris Malam Ini, Kick Off 20.00 WIB Live BeIN Sport
• Bukan Dipo Latief, Sosok Ini yang Menemani Nikita Mirzani Melahirkan Anak Ke 3
• Menjelang Ramadhan 2019, Tiket Dari Batam ke Surabaya Sudah Full, Belum Ada Informasi Extra Flight
Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K. Yani Sudarto mengatakan, pengungkapan awal pada 28 Maret 2019 di Pelabuhan rakyat Tanjung Riau Sekupang, Batam. Dimana dua tersangka laki laki berinisial MH dan Ma kedapatan membawa sabu
"Jadi MH ini terlebih dahulu kita amankan dengan barang bukti sabu seberat bruto 2.116 gram yang disimpan dalam tas ransel. Setelah dilakukan pengembangan kita dapati tersangka kedua berinisial Ma," katanya, Minggu (28/04/2019).
• Pamit Memancing di Lobam, Lasamudi Tak Kunjung Pulang Sejak Sabtu (27/4), Basarnas Lakukan Pencarian
• SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming Leicester City vs Arsenal Liga Inggris Malam Ini Live BeIN Sport!
• Bangun Kepribadian Melalui Pesantren, Gubernur Kepri Yakin Akan Ada Kontribusi Nyata Dari Pondok
Disampaikannya, pengungkapan lain dilakukan oleh Subdit ll pada Rabu 27 Maret 2019 di Terminal Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam. Dimana menangkap dua laki laki Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dengan barangbukti sabu 222,9 gram milik HB, dan 250,7 gram milik LK
"Kedua WNA ini ditangkap saat akan tiba di pelabuhan Harbour Bay. Keduanya menyimpan sabu tersebut dalam anus dengan kemasan berbentuk kapsul," ujarnya
Satu lagi pengungkapan Subdit ll ini pada 7 April 2019 di pelabuhan Domestik Sekupang, Batam. Dimana satu tersangka laki laki diamankan dengan inisial RP saat kedapatan membawa sabu seberat bruto 389,6 gram
"Dari hasil pemeriksaan, bahwa tersangka datang dari Medan ke Batam untuk menjemput sabu ini atas suruhan orang yang inisial D, setelah di Batam tersangka malah menerima sabu dari inisial J. Rencananya tersangka akan membawa sabu tersebut kembali ke Medan melalui pelabuhan Domestik Sekupang. Kepada inisial D, dan J tersebut masih dilakukan pengejaran," ujarnya
Sementara itu, pengungkapan selanjutnya oleh Subdit lll pada 8 April 2019 di pelabuhan Internasional Batam Center. Dimana mengamankan dua tersangka satu perempuan inisial SN, dan seorang laki laki inisial P
"Jumlah barang bukti sabu yang kita amankan seberat bruto 481 gram," ujarnya kembali.
Dari total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dari tangan para tersangka. Tidak semua barang bukti dimusnahkan
"Kita sisihkan untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan, pembuktian di pengadilan, dan sisa pengembalian dari Publabfor untuk pembuktian di pengadilan," ucapnya. (tribunbatam.id/endrakaputra)