Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Tersangka Bersama Dua Pengusaha. Ini Proyek yang Menjeratnya
Selain Sri Wahyumi Manalip, KPK juga menjerat dua pengusaha bernama Benhur Lalenoh, serta Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka suap
TRIBUNBATAM.ID - Baru tiba di kantor KPK Jakarta setelah diterbangkan dari Kabupaten Kepulauan Talaud transit di Manado, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Sri Wahyumi Manalip, KPK juga menjerat dua pengusaha sekaligus orang kepercayaan Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh, serta Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.
Sri Wahyumi dan Benhur diduga sebagai penerima suap, sementara Bernard diduga sebagai pemberi suap.
• Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Ngaku Bingung Ditangkap KPK, Jadi Tersangka Bersama 2 Pengusaha
• 7 Kontroversi Karir Politik Bupati Sri Wahyumi. Dipecat PDIP, Diskor Mendagri dan Mutasi 300 Pejabat
• Profil Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip. Hobi Motor Trail Hingga Rekor Naik Jetski 13 Jam
"KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019) malam.
Menurut Basaria, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.
Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dua proyek revitalisasi pasar di wilayah tersebut, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.
KPK menduga ada pembahasan proyek-proyek lainnya.
Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Bernard disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Bupati Sri Wahyumi di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa (30/4/2019).
Selain Sri Wahyumi Maria Manalip, KPK juga mengamankan lima orang lainnya di sejumlah lokasi.
KPK menduga ada pemberian hadiah berupa tas, jam dan perhiasan berlian.
"Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui keterangan tertulis, Selasa.
Dilansir dari Kompas.com, tim penindakan KPK bergerak di Jakarta, Manado, dan Talaud, sejak Senin (29/4/2019) malam hingga Selasa.
Dari Manado dan Talaud, KPK mengamankan dua orang, yang satu di antaranya Sri Wahyumi.
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, keduanya sedang dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Di Jakarta, tim mengamankan empat orang pihak swasta dan saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan," kata Laode.