Pemilu dan Pilpres 2019
KPU Siapkan Santunan Rp 50 Miliar Bagi Petugas Pemilu Meninggal dan Sakit. Sudah Disetujui Menkeu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan dana sebesar Rp 50 miliar untuk dana santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan dana sebesar Rp 50 miliar untuk dana santunan bagi petugas pemilu yang meninggal dunia dan sakit.
Jumlah dana santunan tersebut merupakan hasil efisiensi KPU yang sudah dilakukan selama ini.
Dana hasil efisiensi tersebut dilaporkan kepada pemerintah untuk kemudian diajukan sebagai dana santunan bagi petugas pemilu meninggal dan sakit.
Semisal KPPS, PPK, maupun PPS. "Nggak hanya KPPS, tapi PPK, PPS, siapapun penyelenggara yang terkena musibah," imbuh dia.
Hingga pukul 08.00 WIB, Kamis 2 Mei 2019, jumlah petugas penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah sudah mencapai 3.911 orang, baik meninggal atau sakit.
Rencananya, besok KPU akan menyalurkan dana santunan tersebut kepada keluarga petugas KPPS yang menjadi korban di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang Selatan.
"Kita sudah mulai mendata terkait korban yang meninggal dunia, korban yang sakit," ujarnya.
382 petugas meninggal dunia

Hingga pukul 08.00 WIB, Kamis 2 Mei 2019, jumlah petugas penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah sudah berada di angka 3.911 jiwa.
Rinciannya, sebanyak 382 petugas KPPS meninggal dunia, dan 3.529 lainnya jatuh sakit.
"Update data per 2 Mei 2019, pukul 08.00 WIB. Wafat 382, sakit 3.529. Total 3.911 (jiwa)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arief Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2019).
Sebagian besar, mereka meninggal dunia karena faktor kelelahan fisik dan kurangnya waktu istitahat.
Mereka bersikap demikian lantaran menjaga kemurnian proses rekapitulasi di tingkatnya masing-masing. Hingga tidak mengindahkan kesehatannya sendiri.
KPU saat ini tengah berupaya menyalurkan dana santunan yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pihak KPU masih menyusun petunjuk teknis pencairan dana santunan, serta memverifikasi data calon penerima yang kini sedang di proses oleh KPU Kabupaten/Kota.
Verifikasi tersebut menyangkut validasi data seperti nomor rekening ahli waris atau petugas yang terluka ataupun sakit.
Nantinya, penyaluran santunan akan dilakukan secara serentak oleh jajaran KPU seluruh Indonesia dengan cara mentransfer sejumlah nominal ke rekening yang bersangkutan.
"KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data termasuk data nomor rekening ahli waris atau penyelenggara yang luka atau sakit. Pembayaran santunan diberikan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan, atau ahli warisnya," jelas Arief.
Penyerahan santuanan ini menindaklanjuti turunnya Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bernomor S-317/MK/02/2019 tertanggal 25 April 2019.
Diuraikan di dalamnya, besaran santunan disetujui sebesar Rp36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta.